• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Berita Utama

    Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Melalui Posbakum

    ×

    Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Melalui Posbakum

    Sebarkan artikel ini

    Jejakkasus.info|JATENG

    DEMAK- Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat Kurang mampu saat ini sedang diupayakan agar masyarakat kurang mampu bisa terbantu dalam mencari keadilan , hal ini dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Demak salah satunya menjalin kerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di ruang sidang PN Demak, Selasa (9/2/2021)

    Salah satu fungsi Kerjasama tersebut dilakukan dalam hal pemberian hukum secara gratis kepada warga Masyarakat yang kurang mampu. Dimana nantinya PN Demak bisa menunjuk pengacara untuk memberikan bantuan hukum pada terdakwa yang tidak mampu membayar jasa pengacara.

    Kepada awak media Ketua PN Demak Didit Pambudi Widodo mengatakan pihaknya berupaya memfasilitasi bagi masyarakat pencari keadilan yang berkepentingan hukum. Dengan cara membantu mereka yang tidak mampu secara ekonomi.

    Bentuk fasilitas bantuan hukum tersebut diwujudkan dalam wadah Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang menjadi bagian dari pengadilan. Sehingga masyarakat yang kurang mampu yang mempunyai perkara Hukum di pengadilan Negeri Demak bisa mendapat bantuan hukum secara gratis tanpa membayar jasa pengacara.

    “Pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis ini merupakan fasilitas yang kami berikan kepada masyarakat,” jelasnya.

    Didit Pambudi WIdodo juga menambahkan Keberadaan Posbakum sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Layanan Bantuan Hukum, UU Bantuan Hukum, dan UU Advokat. Posbakum ini dapat melayani konsultasi hukum yang bersifat non litigasi atau bukan berperkara.

    “Supaya pelayanan bersifat transparan, maka konsultasi harus bertempat di PN. Di sisi lain, agar masyarakat yang tidak mengerti hukum tidak kecewa datang ke PN. Hanya saja, layanan ini dibatasi sampai konsultasi. Untuk proses selanjutnya bisa ke lembaga hukum atau advokat,” tegas

    Sementara itu Abu Khoir, SH. mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada PN Demak karena sudah memberikan kepercayaan untuk memegang Posbakum.

    “Selaku ketua PBH DPC PERADI SEMARANG mengucapkan terima kasih kepada PN Demak karena sudah di berikan Kepercayaan UU untuk memegang Posbakum PN Demak,” ungkap Abu yang didampingi Sekretaris PBH DPC Peradi Kota Semarang Andi Dwi Oktavian.SH.MH

    Sementara itu Andi Dwi Oktavian,SH.MH selaku Sekertaris PBH DPC Peradi Kota Semarang menambahkan
    Kedepan akan menjalankan kesepakatan yaitu memberikan pelayanan gratis konsultasi hukum. Selain itu, ia juga akan memperbaiki seluruh administrasi dan pelayanan konsultasi di PN Demak Jelas Andi.

    (AD-JK)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *