• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Uncategorized

    Bantuan Sembako Desa Kedungringin Diduga tidak sesuai Aturan, “Hak KPM Diabaikan”.

    ×

    Bantuan Sembako Desa Kedungringin Diduga tidak sesuai Aturan, “Hak KPM Diabaikan”.

    Sebarkan artikel ini

    Jejakkasus.info | Banyuwangi, Jawa Timur -, Minggu 17 Januari 2021.

    Dikutip dari Pedoman Umum Program Sembako 2020, bahwa program sembako
    merupakan pengembangan dari Program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) sebagai program
    transformasi bantuan pangan untuk memastikan program menjadi lebih tepat sasaran, tepat
    jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi. Sehingga program
    sembako ini diharapkan dapat memberikan pilihan kepada penerima manfaat dalam memilih
    jenis, kualitas, harga, dan tempat membeli bahan pangan. Hal ini berkorelasi dengan salah
    satu hak keluarga penerima manfaat (KPM) bahwa KPM berhak menentukan jenis dan jumlah bahan pangan yang akan dibeli dengan dana bantuan program sembako.
    Namun cukup disayangkan ketika sebuah Pedoman Umum Program Sembako 2020
    yang telah diterbitkan hanya digunakan sebagai formalitas saja tanpa diterapkan. Fakta dilapangan masih ditemukan ada keluarga penerima manfaat (KPM) atau penerima bantuan yang tidak bisa mendapatkan haknya. Seperti yang terjadi di e-warung inisial I yang ada di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar,kabupaten Banyuwangi jawa timur.

    Bantuan yang diberikan kepada KPM telah dipaket, sehingga KPM tidak bisa memilih sesuai Pedoman Umum Program Sembako 2020 dan
    sebagai bentuk pembatasan hak terhadap KPM. Bahkan hal ini sudah terjadi lebih dari satu
    kali. Padahal sudah jelas sesuai Pedoman Umum Program Sembako 2020 disebutkan bahwa,
    e-warung tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan jumlah yang ditentukan sepihak oleh e-warung atau pihak lain sehingga
    kpm tidak memiliki pilihan, dan apabila e-warung yang melanggar atau tidak mematuhi
    ketentuan akan dicabut izin penyaluran untuk melayani program sembako oleh bank
    penyalur.
    Rincian paket yang diterima KPM di e-warung tersebut, yakni beras 15 kg senilai
    Rp.142,500 atau Rp.9,500/kg, kacang tanah ½
    kg senilai Rp.12,500, telur 13 butir senilaiRp.20,800, buah apel tiga biji senilai Rp.15,000, Sayuran ½
    kg senilai Rp.6,000, manisah
    senilai Rp.3,200 (16/1/2021).
    Berdasarkan surat edaran Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi tentang pelaksanaan
    program sembako menyatakan bahwa, hak dan kewajiban e-warung point satu yaitu
    menyediakan bahan pangan berdasarkan pedum sembako 2020 sesuai keinginan keluarga
    penerima manfaat (KPM)/melayani pre order. Sehingga seharusnya e-warung memberikan
    hak KPM sesuai pedoman umum sembako 2020 atau menyediakan kartu pre order.
    “seharusnya kpm bisa memilih misalkan memilih kualitas beras, dan sudah
    diinstruksikan untuk semua e-warung menyediakan kartu preorder agar masyarakat bisa
    memesan barang sesuai kebutuhan mereka selama itu masih dalam komoditi yang ditetapkan
    dalam aturan. Kpm mempunyai kebebasan kapan, dimana, jumlah, dan kualitas barang
    senyampang itu masih dalam aturan” kata kordinator BPNT Banyuwangi saat dihubungi
    melalui percakapan wa (15/12/2020).
    Ia juga mengatakan bahwa telah dilakukan sosialisasi kepada agen atau e-warung.
    bahwa kpm berhak memilih komoditi yang diinginkan sesuai dengan aturan. (21/12/2020)
    Namun faktanya pencairan bantuan sembako bulan berikutnya (16/1/2021) tetap
    memaketkan bantuan sembakonya yang berdampak terhadap pembatasan hak kpm dalam
    memilih kualitas bantuannya. Padahal telah dilakukan sosialisasi oleh pihak kordinator BPNT
    Banyuwangi. Namun pihak E-warung tetap menyalahi aturan yang ada sesuai Program
    Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).
    Kordinator BPNT Banyuwangi mengatakan “kalo memang kpm gak bisa
    mendapatkan haknya, Dinas akan bersurat ke Bank BTN untuk mencabut agen sebagai
    penyalur BPNT” saat dikonfirmasi melalui Percakapan wa (4/1/2021). (Bersambung) Ms jejakkasus

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *