Jejakkasus.info | Banyuwangi, Jawa Timur -, Minggu 17 Januari 2021.
Dikutip dari Pedoman Umum Program Sembako 2020, bahwa program sembako
merupakan pengembangan dari Program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) sebagai program
transformasi bantuan pangan untuk memastikan program menjadi lebih tepat sasaran, tepat
jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi. Sehingga program
sembako ini diharapkan dapat memberikan pilihan kepada penerima manfaat dalam memilih
jenis, kualitas, harga, dan tempat membeli bahan pangan. Hal ini berkorelasi dengan salah
satu hak keluarga penerima manfaat (KPM) bahwa KPM berhak menentukan jenis dan jumlah bahan pangan yang akan dibeli dengan dana bantuan program sembako.
Namun cukup disayangkan ketika sebuah Pedoman Umum Program Sembako 2020
yang telah diterbitkan hanya digunakan sebagai formalitas saja tanpa diterapkan. Fakta dilapangan masih ditemukan ada keluarga penerima manfaat (KPM) atau penerima bantuan yang tidak bisa mendapatkan haknya. Seperti yang terjadi di e-warung inisial I yang ada di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar,kabupaten Banyuwangi jawa timur.
Bantuan yang diberikan kepada KPM telah dipaket, sehingga KPM tidak bisa memilih sesuai Pedoman Umum Program Sembako 2020 dan
sebagai bentuk pembatasan hak terhadap KPM. Bahkan hal ini sudah terjadi lebih dari satu
kali. Padahal sudah jelas sesuai Pedoman Umum Program Sembako 2020 disebutkan bahwa,
e-warung tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan jumlah yang ditentukan sepihak oleh e-warung atau pihak lain sehingga
kpm tidak memiliki pilihan, dan apabila e-warung yang melanggar atau tidak mematuhi
ketentuan akan dicabut izin penyaluran untuk melayani program sembako oleh bank
penyalur.
Rincian paket yang diterima KPM di e-warung tersebut, yakni beras 15 kg senilai
Rp.142,500 atau Rp.9,500/kg, kacang tanah ½
kg senilai Rp.12,500, telur 13 butir senilaiRp.20,800, buah apel tiga biji senilai Rp.15,000, Sayuran ½
kg senilai Rp.6,000, manisah
senilai Rp.3,200 (16/1/2021).
Berdasarkan surat edaran Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi tentang pelaksanaan
program sembako menyatakan bahwa, hak dan kewajiban e-warung point satu yaitu
menyediakan bahan pangan berdasarkan pedum sembako 2020 sesuai keinginan keluarga
penerima manfaat (KPM)/melayani pre order. Sehingga seharusnya e-warung memberikan
hak KPM sesuai pedoman umum sembako 2020 atau menyediakan kartu pre order.
“seharusnya kpm bisa memilih misalkan memilih kualitas beras, dan sudah
diinstruksikan untuk semua e-warung menyediakan kartu preorder agar masyarakat bisa
memesan barang sesuai kebutuhan mereka selama itu masih dalam komoditi yang ditetapkan
dalam aturan. Kpm mempunyai kebebasan kapan, dimana, jumlah, dan kualitas barang
senyampang itu masih dalam aturan” kata kordinator BPNT Banyuwangi saat dihubungi
melalui percakapan wa (15/12/2020).
Ia juga mengatakan bahwa telah dilakukan sosialisasi kepada agen atau e-warung.
bahwa kpm berhak memilih komoditi yang diinginkan sesuai dengan aturan. (21/12/2020)
Namun faktanya pencairan bantuan sembako bulan berikutnya (16/1/2021) tetap
memaketkan bantuan sembakonya yang berdampak terhadap pembatasan hak kpm dalam
memilih kualitas bantuannya. Padahal telah dilakukan sosialisasi oleh pihak kordinator BPNT
Banyuwangi. Namun pihak E-warung tetap menyalahi aturan yang ada sesuai Program
Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).
Kordinator BPNT Banyuwangi mengatakan “kalo memang kpm gak bisa
mendapatkan haknya, Dinas akan bersurat ke Bank BTN untuk mencabut agen sebagai
penyalur BPNT” saat dikonfirmasi melalui Percakapan wa (4/1/2021). (Bersambung) Ms jejakkasus