Bawa 100 Pil Ekstasi, Dua Pria Ditangkap Satnarkoba Polres Pringsewu

Pringsewu – jejakkasus.info

Dua pria tak berkutik saat diringkus tim opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 16.45 WIB. Keduanya diketahui merupakan kurir narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, menjelaskan dua pria yang diamankan masing-masing berinisial BTR alias Endin (35) dan FAS alias Putra (23), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Keduanya diringkus saat melintas di Jalan Lintas Barat Sumatera, tepat di depan Terminal Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo.

Baca Juga:  Bandar dan Kurir Narkoba Asal Tanggamus Ditangkap Reserse Narkoba Polres Pringsewu

Penangkapan bermula saat petugas melihat dua pria berboncengan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dihentikan, keduanya sempat bersikap seolah-olah tenang. Namun kegugupan yang tak bisa disembunyikan justru menguatkan kecurigaan petugas.

“Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong berisi dua plastik klip pil ekstasi. Pil tersebut berwarna merah muda dan cokelat, masing-masing berisi 50 butir. Total ada 100 butir pil ekstasi,” ujar Iptu Laksono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga:  Berita Hoaks !!! Pengakuan Seorang Jaksa Yang Menerima Suap Kasus Sidang Habib Rizieq Sihab

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir narkoba . Selain ekstasi, keduanya juga mengaku kerap diminta mengantar sabu.

“Dari peran sebagai kurir, mereka memperoleh bayaran mulai Rp500 ribu setiap kali pengantaran, tergantung jumlah dan lokasi tujuan,” beber Kasat.

Kasat menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para tersangka.

“Kami terus menelusuri jaringan di baliknya guna mengungkap pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dilarang Ekspor, PT CAL Kirim 800 Ton Zirkon ke China

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan cancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Keduanya juga akan dilapis dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman yang sama maksimal 20 tahun penjara.” tandas kasat
(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *