Pringsewu, jejakkasus.info
Hari ini, seluruh Indonesia termasuk kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung, menggelar pesta demokrasi pemilihan umum tahun 2024. Masyarakat antusias menyambut hari pemungutan suara ini sebagai puncak dari serangkaian proses demokrasi. Namun, kegembiraan tersebut ternoda oleh ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pringsewu dalam menjalankan tugas penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang pemilu masih berdiri kokoh di area kecamatan pringsewu, Rabu 14 Februari 2024
Menjelang pemilu, Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap APK partai politik yang masih terpasang selama masa tenang di kabupaten pringsewu, Suprondi berjanji tidak akan pandang bulu dalam mencabut dan menurunkan seluruh APK yang melanggar aturan tersebut. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Di hari pencoblosan, masih terlihat jelas APK dari beberapa partai politik, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menampilkan gambar Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, bersama Presiden Indonesia, Joko Widodo, dan calon anggota DPR-RI, Benny Kisworo.
Keberadaan APK ini jelas melanggar peraturan masa tenang pemilu yang ditetapkan dalam undang-undang. Masa tenang dimaksudkan sebagai periode di mana tidak boleh ada kampanye politik apapun untuk memberikan ruang kepada pemilih dalam merenungkan pilihannya tanpa pengaruh dari kampanye terakhir. Keberlangsungan APK yang masih terpasang menunjukkan kegagalan Bawaslu Pringsewu dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas pemilu yang independen dan netral.
Masyarakat Pringsewu menyayangkan sikap Bawaslu yang tidak konsisten dalam menjalankan tugas pengawasannya. Kegagalan ini tidak hanya mencoreng proses demokrasi yang seharusnya berjalan fair dan adil, tapi juga menimbulkan pertanyaan tentang komitmen Bawaslu terhadap penegakan hukum dan ketertiban dalam pemilu. Netralitas dan independensi merupakan prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh setiap lembaga pengawas pemilu untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghormati hak setiap warga negara untuk memilih dengan bebas tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak manapun.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi Bawaslu di seluruh Indonesia untuk lebih memperhatikan dan menjalankan tugasnya dengan lebih serius. Pemilu bukan hanya sekedar proses pemungutan suara, tapi juga representasi dari sistem demokrasi yang sehat dan adil. Ketidakmampuan Bawaslu Pringsewu dalam menjalankan tugasnya mencerminkan tantangan yang masih dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Masyarakat berharap, insiden semacam ini tidak terulang di masa yang akan datang dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Indonesia. Pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas bagi pelanggar merupakan kunci untuk memastikan pemilu yang bersih, adil, dan demokratis.
Bambang