Jejakkasus.info|Bengkulu -Bawaslu Kabupaten Kepahiang menerima permohonan dugaan gugatan terhadap Calon wakil Bupati H. Zurdinata, S.I.P memakai ijazah palsu Sabtu 09/01/21
” Kita datang ke Bawaslu ini untuk memenuhi surat yang pernah di sampaikan Bawaslu beberapa hari lalu”, Sampai Rustam Ependi
“Sebagai Masyarakat yang ikut serta mengawasi jalannya demokrasi dalam pemilihan legislatif maupun pemilihann kepala daerah ini, dan sebagai putra daerah kami juga merasa mempunyai beban moral dalam mengawal demokrasi di tanah kelahiran kita”.
Berkas laporan sudah kita sampaikan untuk masalah salah benar nya kita serahkan ke instansi terkait untuk memeriksa nya, kami meyakini Bawaslu lembaga yang independen”.
“Intinya kami cinta kabupaten Kepahiang sebagai putra daerah yang kami inginkan kedepannya pemimpin yang jauh dari masalah”.
“Harapan kami masyarakat kabupaten Kepahiang 5/3 tahun kedepan harapan masyarakat mendapatkan pemimpin betul-betul tidak bermasalah ” kata Rustam Ependi
Ditambahkan nya lagi biarlah proses ini berjalan sesuai mekanisme yang sebagaimana mestinya kerena sudah adanya ranah dan porsinya masing-masing, Intinya kami sudah menyampaikan dan mengingatkan”. Tutup Rustam.
( Yadi )