Bejat!! Pria Paruh Baya di Pringsewu Lampung Sodomi Bocah TK

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – jejakkasus.info

Seorang pria paruh baya di Pringsewu, Lampung, berinisial AS (54), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila (Sodomi) terhadap tetangganya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat ini membuat AS harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 WIB di kediaman tersangka AS di wilayah Kecamatan Banyumas. Kejadian bermula ketika korban, berinisial IA, seorang anak berusia 5 tahun yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak, dipanggil oleh tersangka ke rumahnya. Dengan iming-iming uang jajan sebesar Rp5.000,-, pelaku meminta korban untuk menuruti kehendaknya.

Baca Juga:  Bantuan Ambulans Rusmanto, Sebuah Langkah Nyata untuk Kesehatan Pekon Pandan Sari Selatan

Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah dan bertemu dengan ibunya. Ibu korban yang curiga melihat anaknya membawa uang, lantas menanyakan asal-usul uang tersebut. Korban pun menceritakan apa yang terjadi, termasuk tindakan pelaku. “Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku segera memberitahukan hal ini kepada suaminya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkap Iptu Irfan dalam rilis Humas pada Jumat (23/8/2024) siang.

Baca Juga:  Agustina Atmaja Ingin Berkomitmen Pringsewu Lebih Maju dan Mandiri 

Lebih lanjut, Iptu Irfan menjelaskan bahwa AS, yang diketahui masih lajang dan berprofesi buruh tani ini ditangkap di rumahnya pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat penangkapan, AS tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila tersebut. Ia berdalih bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh desakan hasrat biologis. “Karena belum memiliki istri pelaku mengaku bingung menyalurkan hasrat birahinya tersebut dan akhirnya nekat menyodomi korban yang kebetulan sering lewat didepan rumahnya,” ujar Iptu Irfan.

Baca Juga:  Gebyar Vaksinasi Menandai Hari Jadi Ke 111 Tahun Pemerintahan Kabupaten Jombang

Atas perbuatannya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka AS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Bambang)

Penulis : Bambang hartono

Editor : Bambang hartono

Sumber Berita : Humas Polres Pringsewu

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aries Sandi Dirindukan, Ibu-Ibu Pesawaran Ingin Ia Kembali Jadi Bupati
Kejuaraan Karate Pelajar Se-Provinsi Lampung, Pringsewu Championship 2024
Dugaan Pemalsuan Surat Tanah SHM di Pringsewu Terbongkar 
Alhamdulillah Pintu Air Bendungan Jabung Way Sekampung Telah Di Buka Untuk Mendorong Supaya Air Tidak Asin
Kolaborasi dengan Bandara Radin Inten II, Pemkab Lampung Selatan Bedah Dua Rumah Warga Natar
Jemput Bola, Nanang Ermanto Bagikan e-KTP Untuk Siswa Pemula Usia 17 Tahun di MAS Daarul Maarif
Nanang Ermanto Silaturahmi ke Mantan Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2010-2015 Eki Setyanto
Ditinjau Bupati, Jalan Dusun Parmosari 1 Desa Haduyang Kecamatan Natar Akan Dibangun

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 16:14 WIB

Kejuaraan Karate Pelajar Se-Provinsi Lampung, Pringsewu Championship 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 12:41 WIB

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah SHM di Pringsewu Terbongkar 

Sabtu, 7 September 2024 - 12:33 WIB

Alhamdulillah Pintu Air Bendungan Jabung Way Sekampung Telah Di Buka Untuk Mendorong Supaya Air Tidak Asin

Jumat, 6 September 2024 - 21:59 WIB

Kolaborasi dengan Bandara Radin Inten II, Pemkab Lampung Selatan Bedah Dua Rumah Warga Natar

Jumat, 6 September 2024 - 21:57 WIB

Jemput Bola, Nanang Ermanto Bagikan e-KTP Untuk Siswa Pemula Usia 17 Tahun di MAS Daarul Maarif

Berita Terbaru