Tesk foto : Kedua tersangka menyesal
Jejakkasus.info | Surabaya – Dua sekawan M. Angga (26) asal Jalan Sukodami 3, Manyar Sabrangan, Surabaya dan Agus Muryanto (37), asal Jalan Jangkungan I, Semolowaru Surabaya, kini berstatus tersangka di Polsek Rungkut karena membeli sabu di daerah Jalan Kunti Surabaya. Keduanya disergap oleh Polisi berpakaian preman di Jalan Prof Dr Mustopo tepatnya di Lampu TL depan Rs Husada Utama Surabaya, Senin (9/8/2021).
Informasinya polisi dari Reskrim Polsek Rungkut yang menangkap keduanya, saat itu sudah dibuntuti saat keduanya masuk kawasan kampung narkoba di Jalan Kunti.
Polisi akhirnya mencari saat tepat untuk menangkap keduanya. Ketika berada didepan rumah sakit Husada Utama mereka berhenti karena ada lampu merah.
“Kita melakukan pembuntutan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui keduanya diduga kerap menyalahgunakan narkoba,” jelas Iptu Joko Susanto, Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Kamis (12/8/2021).
Lanjut Joko, anggota Reskrim Polsek Rungkut yang menindak lanjuti dengan upaya penyelidikan, maka didapat data bahwa keduanya memang benar nyabu.
Pada saat ditangkap barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu (Metamfetamin) tersebut disimpan/di bawa dalam penguasaan tersangka Agus.
“Namun belinya pakai uang urunan dan pakai bersama,” tambah Joko.
Kepemilikannya diakui milik kedua tersangka karena uang untuk membeli satu poket sabu hasil patungan.
Keduanya kini sudah dijebloskan kedalam penjara di Polsek Rungkut Surabaya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa, 1 poket plastik klip berisi kristal putih sisa pakai dengan berat 0,34 gram.(Budi)