Sumedang l Jejakkasus.info – Menyikapi pemberitaan dari media Jejak Kasus Kabupaten Sumedang tentang dugaan telah terjadi kelalaian kerja medis dokter, bidan, beserta perawat RSUD Sumedang, yang diduga menangani pasienya tidak efektif, sehingga mengakibatkan pasien yang mau melahirkan tersebut meninggal dunia.
Salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya angkat bicara.
Beliau mengatakan kepada awak media Jejak Kasus, bahwa ia turut berduka atas meninggalnya Mamay Maida (30) istri dari Ardiansyah.
“Semoga amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT, dan bagi keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan kekuatan,” tuturnya, Sabtu (7/10/2023) di Sumedang, Jawa Barat.
Dengan tegas beliau mengatakan, kelalaian kerja seperti ini, seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi menyangkut nyawa manusia, tragedi ini jangan diabaikan begitu saja.
“Hal ini harus dilakukan tindakan hukum, karena ini menyangkut telah hilangnya nyawa seseorang.” tegasnya.
“Semua petugas RSUD yang menangani almarhumah Mamay, harus diminta bertanggung jawaban. Termasuk Direktur RSUD SUMEDANG. Harus ada sikap yang tegas terhadap RSUD ini, agar kedepannya tidak ada lagi korban seperti almarhumah Mamay,” imbuhnya.
Kelalaian dalam dunia medis, katanya, merupakan suatu yang salah.
Seorang dokter tenaga Medis dalam melaksanakan pekerjaan atau kewajibannya, sehingga menyebabkan satu kerugian pada orang lain, dikenal sebagai mal praktik medis.
Kelalaian yang sering terjadi di rumah sakit, adalah salah memberi obat, mengabaikan keluhan pasien, kelalaian di ruang operasi, dan kesalahan dalam mengindentifikasi masalah klien.
“Saya berharap ada tindakan hukum dalam hal ini, sesuai dengan UU Kesehatan pasal 46.UU No.44.Th. 2009. Yang dikatakan. RUMAH SAKIT BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP SEMUA KERUGIAN YANG MENIMPA SESEORANG, SEBAGAI AKIBAT DARI KELALAIAN TENAGA KESEHATAN DI RUMAH SAKIT. Menyikapi tentang perkataan suami Almarhumah yang bernama Ardiansyah, tentang tidak adanya penjelasan secara detail penyebab kematian Mamay dari pihak RSUD ke pada keluarga,ini bisa dikatakan diduga telah melanggar pasal 32.UU.No.44.tahun.2009. Tentang rumah sakit, yang menyebutkan ada 18 Hak Pasien dan keluarga, yaitu berhak memperoleh informasi tentang Hak dan Kewajiban Pasien. Di sisi lain saya sangat berharap agar masalah ini tidak berhenti hanya disini,” jelasnya.
(Tim Sembilan)