Gunung Sitoli l Jejakkasus.info – Bermula dengan kesepakatan bersama antara calon legislatif dari partai PDI perjuangan daerah pemilihan II kota Gunungsitoli yang dilegalisasi oleh notaris PPAT Synodia Eunice Telaumbanua,SH dengan Nomor :1906/IV20219/1. Pada tanggal 15 April 2019.
Hadirat ST Gea mantan calon legislatif dari partai PDI perjuangan asal daerah pemilihan II Kota Gunungsitoli merasa dicurangi dan ditipu oleh Sowa’a Laoli yang menjabat selaku bendahara DPC PDIP kota Gunungsitoli, hal ini disampaikan oleh Hadirat ST Gea melalui laporannya secara tertulis di Mapolres Nias,23/08.
Adapun dasar Hadirat ST Gea melaporkan Sowa’a Laoli ke Polres Nias, berdasarkan dari sebuah haknya yang tidak dibayarkan oleh bendahara DPC PDIP Kota Gunungsitoli, sebagaimana dengan apa yang telah disepakati bersama secara hukum. Terhitung sejak tahun 2019 lalu.
Dimana diketahui dalam kesepakatan tersebut, sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) diatas “ saya setipa bulannya menerima uang sebesar Rp.1.696.000 (satu juta enam ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah).
Seharusnya, Hadirat ST Gea menerima haknya pada bulan Agustus 2022 sebesar Rp.57.664.000 (lima puluh tujuh juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah), tetapi uang yang sudah diterima oleh Hadirat ST Gea pada awalnya sebesar Rp.6.784.000 (enam juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang diantarkan oleh staf DPC PDIP Kota Gunungsitoli atas Nama Pius.
Pada bulan April dan bulan Mei tahun 2022, dirinya sudah dua kali menerima uang dari ketua DPC PDI Perjuangan Kota Gunungsitoli, uang tersebut titipan bendahara dari partai PDI Perjuangan atas nama Sowa’a Laoli, pada bulan April diserahkan oleh Yanto UE dengan nilai sepuluh juta rupiah dan di bulan Mei tahun 2022 kembali menerima uang dari Yanto Ue dengan sepuluh juta rupiah.
Hak Hadirat ST Gea yang telah dibayarkan oleh terlapor baru sebesar Rp.30.880.000 (tiga puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), sementara penjelasan dari ketua DPC PDI Perjuangan Kota Gunungsitoli menurut Hadirat ST Gea, setiap bulannya secara rutin di perpotong dari gaji anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Fraksi PDI Perjuangan melalui bendahara DPRD Kota Gunungsitoli yang langsung diambil dan diserahkan kepada Sowa’a Laoli,SE,M.Si selaku bendahara DPC PDI Perjuangan.
Adapun sisa haknya yang belum dibayarkan oleh Sowa’a Laoli diduga kurang lebih tiga puluh juta lagi, maka dengan masalah inilah Sowa’a Laoli selaku bendahara DPC PDI perjuangan Kota Gunungsitoli dilaporkan oleh Hadirat ST Gea selaku korban penipuan dan penggelapan sesuai seperti laporannya yang tertulis yang telah disampaikan pada hari selasa 23 Agustus 2022 melalui Sium Mapolres Nias, yang diterima langsung oleh oknum Polisi atas nama Nanda S.
Saat dikonfirmasi hal ini kepada sowaa Laoli melalui telepon selulernya, namun tidak tersambung hingga berita ini turun.(TZ)
`