BANGKA TENGAH, Jejakkasus.info -Bendera merah putih yang kodisinya sudah usang, masih saja dibiarkan berkibar di bekas Perusahaan Susu Bendera, daerah Pangkalan Baru, Senin (08/02/2021).
Sangat disayangkan bendera pusaka tersebut tidak ada yang mengganti dengan yang baru.
Kondisi bagian dari warna bendera merah dan putih tersebut sudah pudar. Selain itu, kondisi bendera merah putih juga robek.
Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Bab VII Ketentuan Pidana Pasal 67 huruf b berbunyi “Dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c”.
Dan jika dilakukan penghinaan terhadap lambang Negara diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Barang siapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamnya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah.
Bangunan tempat berkibarnya bendera tersebut memang sudah tidak beroperasi lagi tetapi masih ditempati dan dijaga Upai bersama rekannya,selaku penjaga gudang dan pernah juga menjadi karyawan di perusahaan tersebut.
Dengan tegas, kru jejak kasus. Info meminta izin kepada penjaga perusahaan untuk menurunkan sang pusaka yang sudah tidak layak lagi dikibarkan.
Untuk itu, tim media Jejak kasus. Info meminta konfirmasi kepada Upai yang mengaku selaku penjaga tempat tersebut menjelaskan, bahwa sudah sekitar kira -kira 6 tahun perusahaan ini tidak beroperasi. Sedangkan saya bersama temen yang disuruh untuk menempati dan menjaga nya,” ungkapnya.
Tambahnya, terus terang saya tidak ngeh’,bahasa bangkanya alias tidak tau kalau saja ada berkibar bendera di perusahaan ini.”Kami prihatin melihat bendera merah putih dalam kondisi seperti itu masih berkibar, selain warnanya sudah pudar, juga kondisinya sudah robek,” kata andriyadi, selaku kaperwil jejak kasus.Info saat melewati daerah Pangkalan Baru tepatnya di sebrang jalan depan kantor Polsek Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama tim medianya, Senin (08/02/2021).
Kaperwil jejak kasus. Info. berharap bendera merah putih yang sudah usang segera diganti. Setidaknya untuk menghormati jasa para pahlawan dalam merebut kemerdekaan dari penjajah.”Generasi sekarang wajib menghormati jasa para pahlawan, salah satunya juga harus menghormati bendera merah putih, karena itu lambang negara kita,” ujar Kaperwil Jejak kasus. Info.
Perihal tersebut bersama barang bukti, dibawa tim media Jejak kasus. Info dengan izin penjaga perusahaan tersebut, untuk melaporkan hal tersebut kekapolsek Pangkalan Baru. (Tim 9 Babel)