Badung | jejakkasus.info – Mangupura – Kembali satuan Reserse Kriminal Polres Badung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana jambret yang meresahkan di daerah hukum Polres Badung, Kali ini spesialis jambret yang beraksi di sembilan TKP dengan sasaran orang asing dibekuk oleh petugas, hal tersebut disampaikan Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH. SIK. MH. M.Tr.Opsla saat melaksanakan konferensi pers di Lobby Mapolres Badung Jl. Raya Kebo Iwa No. 1 Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali, hari Selasa (29 April 2025) sore pukul 15.00 Wita.
“Dua pelaku pencurian dengan pemberatan / Jambret ini dibekuk oleh petugas di jalan Teuku Umar Barat pada saat melintas di jalan tersebut,” Ucap Kapolres AKBP Arif didampingi oleh Waka Polres Badung Kompol Taufan Rizaldi, S.I.K., M.H., Kasatreskrim Polres Badung AKP M. Said Husein, SIK. Kaurbinops Sat Resnarkoba IPTU Kadir Surahman,S.H. dan P.S. Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma, Kanit I Sat Reskrim Ipda I Made Aditya Riawan Putra, S.TR.K, M.H, dihadapan awak media cetak dan elektronik
Mantan Kasubdit 3 Dit Reskrimsus Polda Bali tersebut menjelaskan dua pelaku yakni INS Alias Redot, 26 Th, dan PAW, 22 Th,warga Br. Dinas Munti Agung, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem diamankan satuan Reskrim Polres Badung setelah melakukan aksi penjambretan terhadap WNA (Warga Negara Asing – red) asli Turki Elif Alara Saltik, Perempuan, 32 Th, Islam, Wiraswasta, Alamat Sementara Jalan Nakula, Kel. Seminyak, Kec. Kuta, Kab. Badung.
Kejadian berawal pada saat korban bersama suaminya melintas di TKP menggunakan sepeda motor, korban yang dibonceng suaminya memegang handphone iphone 15 pro warna titanium, tiba-tiba dari belakang pelaku memepet korban dari sebelah kanan dan langsung mengambil secara paksa handphone milik korban dan pelaku kemudian kabur dengan kecepatan tinggi atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000 dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut,
Kapolres AKBP Arif juga menjelaskan dari hasil penyidikan tersangka mengakui telah melakukan aksinya di 9 (sembilan) TKP di daerah hukum Polres Badung yakni Lampu Merah Kerobokan Iphone 14 Pm Hitam. Jl. Uma Alas Kerobokan Dekat Ck Iphone 15 Pro Warna Putih, Jl. Uma Alas Hp Samsung S24 Warna Hitam, Jl. Raya Peti Tenget Iphone 15 Pm Warna Silver, Jl. Raya Semer Iphone 15 Pm Warna Putih, Jl. Pantai Brawa Iphone 15 Pro Warna Silver, Jl. Pantai Brawa Dekat Pasar Semat Iphone 14 Warna Hitam, Jl. Raya Semer Iphone 16 Warna Biru, Dan Jl. Raya Uma Alas 14 Promax Silver.
“Salah satu dari dua pelaku ini yakni INS merupakan residivis yangmana pada tahun 2019 ditangkap oleh Ditreskrim Polda Bali dalam kasus serupa, dan divonis 1 tahun 9 bulan penjara.” pungkas.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (hms).
{Amin}