Depok l Jejakkasus.info – Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra, mengatakan bahwa Polres Metro Depok, melarang pengemudi bus membunyikan klakson telolet tidak pada tempatnya, seperti di dekat sekolah, sarana ibadah hingga rumah sakit.
“Kami mengimbau pengendara kendaraan bermotor, tertib berlalu lintas serta melarang membunyikan klakson apalagi telolet, yang berakibat mengganggu ketertiban umum,” kata Multazam, Rabu (12/6/2024) di Kota Depok Jawa Barat.
Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, aturan terkait penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah, adalah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
Sebelumnya, viral Dalam video yang diunggah akun Instagram @infodepok_id Selasa (11/6/2024). Terlihat seorang guru Sekolah Dasar (SD) mengadang bus pariwisata.
Aksi itu diduga dipicu pengemudi bus menyalakan klakson telolet dekat sekolah di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Depok.
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Depok, bahwa kami akan cari tahu melalui penyelidikan, apabila ditemukan identitasnya kami akan tilang karena sudah jelas tertera PO-nya dan lokasinya di mana.
“Kami tengah mencari PO Bus tersebut. Mohon waktu untuk segera kami selidiki,” kata Multazam.
Laporan: Erdan Faizal