Jejakkasus.info – Gowa Provinsi Sul Sel – AN melaporkan NG atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polsek Polsek Manuju Gowa, ( Senin 5 Mei 2023).
Dugaan penipuan penggelapan tersebut berawal dari transaksi jual beli Mobil SUZUKI MINIBUS FUTURA PLAT KODE DT 1250 BA, setahun yang lalu AN dan NG sepakat melakukan transaksi jual beli Mobil seharga Rp.46 Juta Rupiah bayar 2 kali AN selaku pembeli membayar ke NG Rp.40 Juta Rupiah sisa Rp.6 Juta Rupiah.
Setelah berjalan setahun AN melunasi kesisahan pembayaran Mobil Rp.6 Juta Rupiah ke NG, NG selaku penjual langsung mengambil BPKB mobil untuk di serahkan ke AN.
Karena adanya masalah Kode Plat kendaraan dari tahun lalu Kode Plat DW warnah hitam jadi Kode Plat DT warnah kuning AN tidak terima dengan Kode Plat yang beda dari sebelumnya,
Tidak terima Kode Plat DW terganti jadi Kode Plat DT AN melaporkan kejadian ini di Polsek Manuju,
Ditemui jejakkasus.info di ruang kerja penyidik yang menangani kasus ini mengatakan, Jadi ini Plat hitam Kode DW hampir semua orang tau ini Kode DW yang kedua setelah ini dia bayar pajaknya 1 Tahun tidak mati pajak dengan Mobil yang sama Futura warnah merah kemudian perjanjian ini dia bilang kalo sudah lunas saya kasikan itu BPKBnya adaji dalam rumah bahasanya ini, Ke 2 banyak kejanggalan ini sudah di bayar ini DW satu tahun.
Satu tahun kemudian datanglah si deng Nuntung minta ini pelunasan bulan Maret juga itu Nuntung pergi mengambil BPKB.
Pertanyaanku kenapa ini mesti mobil ini dipake pergi ambil BPKB kembali sudah malam kembali Kode DT jadi setelah di inikan naambilki lagi kode DT korban.
Karena lama ini di perhatikan Platnya ini atas nama Udin ini Hj Nureani karna ini tidak sama dengan ini, ini mati 2 tahun ini, ini hidup justru itumi di kembalikan ini mobil begitu.
Ini ji yang jangal kenapa setelah kau pinjam kembali DT kalo ini kena di penggelapan ini dia pinjam kembali DT cuman yang saya pasang 378 sama 372.
Makanya saya bilang kita cari solusinya yang ini sepupu kasian kemarin saya pertemukan korban minta dikembalikan 46 tapi saya bilang begini kan sudah Tommi di pake mobil kau juga uangya orang sudah kau pake 46 juta ini bukan uang sedikit kalo berbunga jadi impasmi to ok kembalikanmi uang nya 40 Juta rugimi 6 Juta,
Jadi keterangannya itu cukup saya sampaikanki bahwa seperti ini lah sebenarnya tidak Adaji kepentingan ku disini.Jangan sampai kita dengar sepihak to bagus kita dengar dua duanya saya inikan sudah dengar dua duanya, Kata penyidik
Saya mau cek dulu di Samsat Hari Senin saya menyurat sekalian cek Fisik to, Jadi kembaliki ke 378.
Ini pelapornya Alimuddin yang tadi dia beli Kode DW kemudian terganti Kode DT saya kalo memang perintah Kapolsek kirim, Tapi kalaupun ada perdamaian ada aduan absolute inikan kalo delik aduan absolute perkara di cabut tidak bisami di langjutkan, karena saya terapkan yang begitu Kalo memang ada jalan damainya selesaikan kalo tidak ada jalan damainya apa boleh buat masih ada lagi diatasku to,
Sementara NG selaku Penjual mengatakan, Dimana kutipu pak atau kugelapkan itu. mobil adaji sama dia dari tahun lalu sampai sekarang napakeji. ini nalunasimi sisanya 6 juta rupiah saya kasimi BPKB nya, BPKB sama STNK sudah di cek sama pak Awak cocokmi sudah adami juga itu cek fisik nomor rangka dan nomor mesin di surat suratnya dari Samsat , Apanya lagi.
Satu tahun napake mobil mau nakembalikan naminta uangnya kembali 46 Juta dulu sebelum saya dilapor pak mauja kasi kembali uangnya 30 juta atau 35 Juta asal dibicarakan baik baik ini sudahma nalapor maluka pak masa masalah beginiji nulaporka na sepupuki.
Kalo memang ituji Plat Kode DW terganti jadi Plat Kode DT, Itu Plat Kode DT sekarang kan sesuai ji semua di STNK BPKB dan Nomor Rangka dan Nomor Mesin yang saya kasiki, Katanya
Ini kan adaji mobilmu sama surat suratnya kaumo jualki ka memang kaumi punya mauko jual mahal atau murah dari kau mami.
Kalo kau mau kembalikan di saya itu mobil 20 Jutaji bisa ku, kalo kau mau langjutki ini laporanmu biarmi, tapi kalo adaji jalan nanti saya akan melaporkan balik juga, Ungkanya.
Mendengar informasi ini Direktur Kantor Hukum REL LAW Ronal Ender Lumenta SH.,MH Memberikan pandangan hukum ⚖️ : Dugaan Penipuan dan Peggelapan yang ditujukan ke terlapor ini tidak sesuai, Unsur Penipuannya dan Penggelapanya tidak ada, karna unit kan ada, beda hal nya kalau unit ini tidak ada.
Subtansi LP ini kan mengenai Plat saja, Plat itu kan berhubungan degan surat kepemilikan, Nomor Rangka dan Nomor Mesin kan sudah sesuai, Kata Ronal.
Perlu kita cermati berbicara Penipuan harus memenuhi unsur nya salah satunya ada hal-hal yang dijanjikan terus tidak dipenuhi, dan untuk unsur Penggelapan nya itu subtansinya tentang unit, ini kan unit ada.
(IRWAN)