Berita Hoaks !!! Pengakuan Seorang Jaksa Yang Menerima Suap Kasus Sidang Habib Rizieq Sihab

Minggu, 21 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Jejakkasus.info – Pada Sabtu 20 maret 2021, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum

menyampaikan penjelasan atau klarifikasi tentang beredarnya video di media social seperti Facebook, Twitter, Instagram dan YouTube, dengan narasi “Terbongkar pengakuan seorang
jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab, innalillah semakin
hancur wajah hukum Indonesia” yang mengkaitkan dengan penjelasan Yulianto, SH, MH, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

Terkait beredarnya video tersebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan hal hal sebagai berikut :
1. Bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung
adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab,
2. Bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa
Kali Mok kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep Jawa Timur,
3. Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto, SH. MH, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT),
4. Bahwa video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya
dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.

Baca Juga:  Mantan Kades Kiham Batang Diduga Menggunakan DD untuk Kepentingan Pribadi

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax. Kami juga
meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya
dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax, sebagaimana video yang sedang beredar saat ini.

Baca Juga:  Proyek Penataan Taman Candra Wilwatikta Diduga Melanggar Aturan

Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak
benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada, karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang, yang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, dipidana dengan
pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).”

Baca Juga:  Kebijakan Penyekatan Mudik Lebaran di Jawa, Bali dan Sumatera Bantu Kurangi Penyebaran Covid-19

(BAMBANG)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran
Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang
Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi
Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum
Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi
Polsek Cukuh Balak dan Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon
Gegara Ngobrol sama Istri Orang, Prla di Cengkareng Ditusuk
Tiga Pemuda Membawa Sajam, Dilibas Polsek Gempol
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 21:33 WIB

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran

Senin, 9 September 2024 - 21:13 WIB

Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang

Senin, 9 September 2024 - 20:57 WIB

Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi

Senin, 26 Agustus 2024 - 04:21 WIB

Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:22 WIB

Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi

Berita Terbaru

Peristiwa

Tretes Jadi Sarang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Jumat, 13 Sep 2024 - 00:22 WIB