Keterangan : Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel, S Marunduri S.I.K., M.H., yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rudi, S.H.,M.H serta Kasihumas IPDA Agung S.H
Kota Mojokerto | Kasus Pembunuhan yang dilakukan SW (38) terhadap teman nongkrongnya AB (36) diduga bermotif dendam karena tersangka tersinggung dengan ucapan dan kelakuan korban sehingga dihabisi dengan cara ditusuk sangkur di jalan Insinyur Soekarno, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Senin (23/12/2024)
Kepada Media, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel, S Marunduri S.I.K., M.H., yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rudi, S.H.,M.H serta Kasihumas IPDA Agung S.H., yang menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami latar belakang pembunuhan tersebut.
Didalam perkara kasus pembunuhan ini bermotif dendam pribadi dengan korban karena ucapan dan perilaku yang menyingung perasaan tersangka dan korban juga pernah berlaku kasar pada ibu angkat korban yang bernama Siswati, jelasnya.
Meski demikian atas perbuatan ini tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara dan dijerat pasal 340 dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka meliputi motor, pisau sangkur, helm merah, celana serta jaket loreng. Terangnya. (Red)