Surabaya l Jejakkasus.info – Jaksa KPK Arif Suhermanto telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Mustofa Kamal Pasha ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa (11/1/2021).
Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan, terdakwa tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih menjalani pidana untuk perkara sebelumnya didalam Lapas Klas I Surabaya.
“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” terang Ali Fikri.
Lebih lanjut dikatakannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” sambung Jubir KPK. (Red)