Pringsewu – jejakkasus.info
Seorang Bidan Erliyana Bin Muktar telah mengajukan laporan pengaduan ke Polres Lampung Tengah pada Kamis (20/06/2024). Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh suaminya, Imron.
Erliyana dalam laporannya memaparkan kronologi kejadian yang dialaminya. Ia mengungkapkan bahwa pada sekitar bulan Juli 2023, suaminya mengaku telah merasa nyaman dengan seorang wanita bernama Ida Ayu. Lebih mengejutkan lagi, suaminya juga menyatakan bahwa Ida Ayu saat itu sedang hamil sekitar lima bulan. Rabu 3-7-2024
“Saya baru melaporkannya sekarang karena sebelumnya saya masih mempertimbangkan kebutuhan anak-anak akan kehadiran ayah mereka,” ungkap Erliyana. “Namun saat ini saya sudah tidak sanggup lagi. Kami sudah tidak lagi diberikan nafkah, dan suami saya tidak lagi peduli dengan saya dan anak-anak,” tambahnya dengan nada sedih.
Sebelum melaporkan suaminya ke Polres Lampung Tengah, Erliyana telah beberapa kali mendatangi kantor tempat suaminya bekerja. Namun, pihak pimpinan Imron di kantor tersebut selalu menutupi perselingkuhan suaminya dengan Ida Ayu yang sudah merusak rumah tangganya, terangnya.
Tim media mencoba mengonfirmasi Feri, pimpinan Imron, untuk mencari kebenaran peristiwa perselingkuhan tersebut. “Maaf pak, saya sedang di rumah sakit dan masalah tersebut saya no comment karena itu ruang pribadi orang, pak. Menurut saya, biar semua terang benderang, biarkan aparat penegak hukum yang melakukan penyelidikan karena mereka yang bisa membuktikannya, pak. Jadi pendapat saya bapak bisa hubungi pihak kepolisian yang menangani kasus ini. Terima kasih,” jelasnya.
Erliyana melaporkan suami dan Ida Ayu yang menikahinya dengan tuduhan melakukan perzinahan sebagaimana diatur dan diancam dalam ketentuan Pasal 284 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan, menggambarkan kompleksitas permasalahan rumah tangga yang berujung pada dugaan tindak pidana. Pihak kepolisian Polres Lampung Tengah diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Laporan ini juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat akan hak-hak dalam rumah tangga dan keberanian untuk melaporkan tindakan yang diduga melanggar hukum, meskipun dalam lingkup keluarga sendiri.
Menurut kronologi yang dijelaskan oleh Erliyana, hubungan antara suaminya dan Ida Ayu mulai terungkap pada bulan Juli 2023. Imron, suaminya, mengakui perasaannya terhadap Ida Ayu dan mengungkapkan bahwa wanita tersebut sedang hamil lima bulan. Kejadian ini membuat Erliyana merasa terpukul, namun ia masih mempertimbangkan kebutuhan anak-anaknya akan kehadiran ayah mereka.
Erliyana mengatakan bahwa suaminya tidak lagi memberikan nafkah dan tidak peduli dengan keluarga. Kondisi ini membuat Erliyana memutuskan untuk melaporkan suaminya ke Polres Lampung Tengah. Sebelum melapor, Erliyana sempat mendatangi kantor tempat suaminya bekerja beberapa kali, namun selalu mendapatkan penolakan dan penutupan dari pihak pimpinan Imron di kantor tersebut.
Ketika tim media mencoba mengonfirmasi Feri, pimpinan Imron, ia menolak berkomentar lebih lanjut. Feri mengatakan bahwa masalah tersebut merupakan ruang pribadi orang dan menyarankan untuk membiarkan aparat penegak hukum yang menyelidiki kasus ini.
Erliyana melaporkan suami dan Ida Ayu atas dugaan tindak pidana perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP. Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat akan hak-hak dalam rumah tangga dan keberanian untuk melaporkan tindakan yang diduga melanggar hukum, meskipun dalam lingkup keluarga sendiri.
Diharapkan, pihak kepolisian Polres Lampung Tengah dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, memberikan keadilan bagi Erliyana dan anak-anaknya. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga dan kesetiaan dalam hubungan pernikahan.
(Bambang)