Bikin Resah” Warga minta Arena Judi Sabung Ayam di Kampung Panruru, Desa Punranga, Kecamatan Ma’rang, Kab. Pangkep, Sulsel Ditindak

Pangkep | jejakkasus.info – Aktivitas judi 303 sabung ayam di Kampung Panruru, Desa Punranga, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, diduga kuat belum tersentuh Hukum

Dari laporan informasi dan data yang masuk ke Redaksi, tim klarifikasi dan akhasil salah satu narasumber yang tidak menyebutkan namanya, aktifitas perjudian 303 jenis sabung ayam meresahkan masyarakat. 07 Selasa 2025.

Baca Juga:  Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Ponorogo Beri Helm Gratis untuk Ojol

Nampak jelas ratusan orang sedang berada di lokasi, diduga keras mereka tergolong dari pain dan penonton, eronisnya tidak tersentuh Hukum.

Baca Juga:  Antisipasi Gangguan di Pemukiman Personil Sat Samapta Polres Bangli Sambangi Pemukiman Penduduk

Diduga kuat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pelaku sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu:
Pasal 2(1) UU 9/1974 yang mengatur hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.

Baca Juga:  Warga Way Manak Tanggamus Tenggelam di Bendungan Way Sekampung Belum Ditemukan

Pasal 303 KUHP yang mengatur tindak pidana perjudian.

Harapan Media Polres Pangkep, Polda Sulawesi Selatan ambil tindakan tegas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *