Boleh Shalat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan Lapangan, Syaratnya …… ?

PRINGSEWU -jejakkasus.info

Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya umat muslim dalam penyelenggaraan ibadah Shalat Idul Fitri 1442 H dan membantu negara dalam menyelamatkan masyarakat dari paparan Covid-19, Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran No.SE 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 di saat Pandemi Covid-19, yang merupakan acuan bagi instansi pemerintah, pengelola rumah ibadah, PHBI dan masyarakat luas dalam melaksanakan shalat Ied.

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pringsewu Bustami Syarief, S.Ag. saat acara Pembinaan Aparatur Pemerintahan Pekon di Balai Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Jumat (7/5/21) yang dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu DR.H.Fauzi beserta sejumlah kepala OPD terkait, mengatakan SE Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas ini melingkupi kegiatan malam takbiran dan pelaksanaan shalat Ied yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka.

Dasar SE Menteri Agama No.SE 07 Tahun 2021 tertanggal 6 Mei 2021 yang ditujukan kepada para Kakanwil Kemenag Provinsi, Kakan Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala KUA, pengurus masjid dan musholla, serta PHBI tingkat provinsi dan kabupaten/kota ini adalah Keppres No.11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, SE yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, SE Menteri Agama RI No.4 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442/2021, serta Fatwa MUI dan ormas-ormas Islam lainnya mengenai hal terkait.

Adapun ketentuan-ketentuan dalam SE ini, diantaranya untuk Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musholla, dengan ketentuan, dilaksanakan secara terbatas maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musholla, dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. “Untuk kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian, dan dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musholla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi”, kata Bustami.

Sedangkan untuk Shalat Ied di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 yang tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye), agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa MUI dan ormas-ormas Islam lainnya.

Kemudian, Shalat Ied dapat diadakan di masjid dan lapangan, hanya di daerah yang dinyatakan Aman dari Covid-19, yakni Zona Hijau dan Zona Kuning, berdasarkan penetapan pihak berwenang. “Dalam hal shalat Ied dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat, dan mengindahkan ketentuan-ketentuan yaitu dilakukan sesuai rukun, dan jamaah shalat Ied yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah”, ujarnya.

Selanjutnya, panitia shalat Ied dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu, dalam rangka memastikan kondisi kesehatan jamaah yang hadir. Bagi para lansia, atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Ied di masjid dan lapangan, dan seluruh jamaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Ied, dan selama menyimak khotbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

Untuk khotbah Idul Fitri sebaiknya dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit, dan mimbar yang digunakan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jamaah.

Dan, seusai shalat Ied, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan langsung secara fisik. “Sebelum menggelar shalat Ied, PHBI atau pihak panitia wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Covid-19 dan pihak keamanan setempat, untuk mengetahui informasi mengenai status zonasi, serta menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan dijalankan dengan baik, aman dan terkendali”, jelasnya.

Terkait silaturahim dalam rangka Idul Fitri, agar dilakukan hanya bersama keluarga terdekat, dan tidak menggelar open house atau halalbihalal di lingkungan kantor atau komunitas. “Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti adanya peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat”, tutupnya. (Bambang/ ∆nton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *