• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Hukum & Kriminal

    Bos Kamal Pembeli Timah/Emas Ilegal,  Kapolsek Tidak Bisa Apa-apa, Kapolres Katakan Terima Kasih Info akan Kami Tindak Lanjuti

    ×

    Bos Kamal Pembeli Timah/Emas Ilegal,  Kapolsek Tidak Bisa Apa-apa, Kapolres Katakan Terima Kasih Info akan Kami Tindak Lanjuti

    Sebarkan artikel ini

    Bangka Belitung l Jejakkasus.info –
    Lagi Viral nya di media Online Adanya Pertambangan Biji Timah dan Emas di Desa sarang mandi,Desa kereta kec.Sungai selan Kab,Bangka Tengah, Minggu (21/07/2024).

    Menurut keterangan Sumber (PI)Katakan
    Bahwa Penampung Biji timah dan Emas Bos terkuat di desa kereta yang Kebal hukum Bernama KAMAL.dan kaki tangan di lapangan bernama SANDING salah Anak buah bos tersebut.dari hasil nya Kisaran 2-3 Kg,dan emas Kisaran 0.45 Gram,harga bervariasi 1 Gram Di Beli Rp 750 tutur nya

    Kamal Bos Pembeli Timah/Emas Ilegal
    di konfirmasi masih Bungkam dan bisu
    walaupun Pesan WhatsApp sudah terlihat dan diupayakan dikonfirmasi lebih lanjut.

    Lagi-Lagi Kapolsek Sungai Selan,Bobory Niko S.H.M,Si.Dikonfirmasi tetap Bungkam Apakah dugaan sudah mendapat upeti dari Bos Kamal bahkan Rela Pilih bungkam,dan Bisu

    Terpisah nya Kapolres Bangka Tengah
    AKBP Pradana Aditya Nugraha,SH,SIK,
    saat di konfirmasi adanya Bos Kamal Kolektor Timah/Emas Ilegal Katakan,
    Terima Kasih Informasi Nya Nanti Kita Tindak Lanjuti,

    Sesuai Dengan undangan undangan Yang Berlaku. Pelaku penambangan ilegal Di jerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah, sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal, dapat di jerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah

    Team

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *