BP Jamsostek dilaporkan Ke DPRD Jatim Terkait Klam Peserta tidak di Bayar

Jejakkasus.info|Surabaya – Forum Peserta BPJAMSOSTEK (FPB) Jawa Timur mendatangi Kantor DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Jawa Timur Surabaya Jumat (9/4/2021). Mereka datang untuk mengadu beberapa hal kepada DPRD Jatim soal BPJAMSOSTEK ,mereka tergabung dalam FPB ( Forum Peserta Bp jamsostek) Jawa Timur.

Koordinator aksi, Handoko Sunarko mengatakan kepada awak media mereka datang untuk menuntut pemenuhan hak dari BPJAMSOSTEK yang jaminan kematiannya masih belum dibayarkan.

“Yang kedua memohon mengaktifkan kembali peserta yang sudah bertahun-tahun menjadi peserta yang dinonaktifkan sepihak oleh BPJAMSOSTEK di kantor cabang Pasuruan maupun Sidoarjo,” ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta agar ada perbaikan jajaran Pimpinan BPJAMSOSTEK di setiap kantor cabang. Mengingat adanya hal-hal yang dirasa kurang baik di BPJAMSOSTEK, sehingga merugikan Peserta.

Dalam aksi tersebut DPRD Jatim menerima perwakilan untuk beraudensi yang dalam hal ini diterima oleh Hari Putri selaku anggota komisi E. Pihaknya juga meminta DPRD Jatim memanggil seluruh jajaran dari kantor wilayah maupun kantor cabang.

“Ini agar ada hubungan yang harmonis antara peserta dengan kantor cabang masing-masing,” tuturnya.

Dalam Audenai tersebut Handoko telah memberikan dokumen bentuk audio forensik pemenuhan hak yang belum bisa terbayarkan.

Terkait permasalahan yang ada tersebut FPB akan memerintahkan seluruh anggotanya di daerah untuk membuat posko Pengaduan Terkait Hak Peserta BP Jamsostek yang tidak bisa di cairkan.

Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jatim, Hari Putri Lestari mengatakan bahwa dari apa yang telah disampaikan FPB Jatim kepadanya adalah pegawai BPJAMSOSTEK terlalu mengejar setoran. Mereka mencari peserta sebanyak-banyaknya tanpa memberitahu syarat rinci menjadi peserta BPJS, permasalahan tersebut di duga mengarah ke Pidana Penggelapan, penipuan maupun Maladminitrasi.

“Tadi yang salah fatal adalah ketika memasarkan produk ini atau jaminan ini (BPJAMSOSTEK) Tidak melalui edaran resmi, misalnya kalau menjadi peserta manfaatnya apa, apa yang didapat dan lain sebagainya. SOP nya tidak jelas harusnya ada hitam diatas putih, yang dijamin ini, yang tidak djamin ini,” ujar Hari.

Selanjutnya adalah soal penginputan data. Hari mengatakan apa yang disampaikan FPB ia menyimpulkan ada pemaksaan input data. FPB yang sebagian besar adalah pedagang pasar, malah diinput dalam data BPJS Ketenagaakerjaan, padahal mereka bukan penerima upah. Sehingga ketika pencairan akan sulit dilakukan.

“intinya iuran mau diterima (oleh BPJAMSOSTEK) tapi klaim tidak mau (dicairkan oleh BPJAMSOSTEK) itu yang mereka resahkan, ini segera ditangani ataupun segera dicarikan solusinya,” terangnya.

“Kalau menurut saya tindak lanjutnya adalah memanggil dan meminta keterangan dari BPJS Sidoarjo,BPJS Pasuruan Bila perlu BPJS Jawa Timur.Saya khawatir di daerah lain juga ada permasalahan yang serupa,” tambah Hari.

Pihaknya akan segera mengajukan apa yang telah menjadi aspirasi FPB Jatim Kepada ketua komisi E DPRD Jatim untuk segera ditindak lanjuti dan juga akan berkoordinasi dengan KOMISI IX DPPRI serta segera memanggil Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur dalam waktu dekat. (Rud).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *