CIREBON, Jejakkasus.info – BPJS Ketenagakerjaan, terus berupaya untuk melindungi masyarakat yang sudah terdaftar kepesertaan jaminan, baik kecelakaan kerja maupun kematian.
BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Cabang Cirebon telah memberikan, jaminan kematian secara simbolis bagi peserta Non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon di Pendopo Bupati, Jalan Kartini, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Selasa (9/2/2021).
Pemberian jaminan kematian tersebut, langsung disaksikan Bupati Cirebon Drs. H. Imron M.Ag, kepada Disnakertrans Erry Ahmad Husaeri kepada Disperdagin Deni Agustin.
Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag mengatakan, pihaknya mengucapkan banyak terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Cabang Cirebon, yang sudah memberikan jaminan kematian untuk peserta Non PNS, kepada ahli waris.”Asuransi memanglah penting bagi para pekerja, sehingga para pekerja informal maupun formal, khususnya di Kabupaten Cirebon, dalam bekerja sudah aman, karena sudah terlindungi oleh asuransi, baik kecelakaan kerja maupun kematian,” katanya.
Imron pun menjelaskan, selama ini pegawai di lingkungan Pemkab Cirebon bukan hanya ASN yang mendapatkan jaminan keselamatan, akan tetapi ada juga yang Non PNS (honorer).”Saya berharap, pegawai Non PNS bisa ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, supaya mereka bekerja bisa dengan tenang. Serta tidak lupa juga untuk para warga untuk ikut dalam asuransi BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Ia berpesan, kepada para ahli waris yang mendapatkan santunan ini, diharapkan, dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.
Para ahli waris peserta Non PNS ini, akan mendapatkan Rp. 42 juta.”Saya harapkan, dapat digunakan sebaik mungkin, pentingnya yang pokok terlebih dahulu,” tukas Bupati Cirebon.
Sementara itu kepala BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Cabang Cirebon Mulyana mengatakan, pihaknya terus bersosialisasi semaksimal mungkin untuk mengedukasi masyarakat Kabupaten Cirebon, tentang pentingnya mempunyai jaminan, baik kecelakaan kerja, maupun kematian.
Menurutnya selama ini, masyarakat tidak banyak yang tahu, manfaat dari ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.”Setidaknya bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan, selama berangkat kerja sampai pulang ke rumah, mereka mempunyai jaminan keselamatan, sehingga mereka bekerja bisa dengan aman dan tenang,” kata Mulyana.
Mulyana menjelaskan, untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Cirebon, belum semuanya tercover. Sehingga mereka kalau ada kecelakaan kerja, mereka tidak ada kecelakaan kerja, mereka tidak ada jaminan sama sekali.Sudah ada 147 di tingkat desa, sudah terdaftar dengan 2.218 tenaga kerjanya. Sedangkan untuk peserta Non ASN 2.093, itu baik dari tingkat dinas, kecamatan maupun desa.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah yakni, melalui DPMD untuk ikut menyosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan.”Dari 412 desa, belum sampai 50 persennya yang ikut BPJS Ketenagakerjaan, padahal untuk pekerja informal sendiri hanya iuran Rp. 11 ribu an. Dan untuk pekerja formal iuran mencapai Rp. 18 ribu an, itu semuanya kalau dilihat sangat kecil, tetapi manfaatnya sangat besar untuk para peserta maupun keluarganya,” jelas Mulyana.
Mulyana pun mengatakan, untuk klaim asuransi jaminan kecelakaan kerja maupun kematian peserta akan mendapatkan haknya. Untuk peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, akan mendapatkan jaminan sebesar Rp. 42 juta. Sedangkan untuk kematian, kalau meninggal akibat kecelakaan kerja, dapat 48 kali upah dari perusahannya yang akan diterima oleh ahli waris. (Caswila)
Editor: Erdan Faizal