Metro, jejakkasus.info
Memasuki pergantian pengurus organisasi kepemudaan kampus yeng terhimpun dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Metro pada Kofercab XXIX, dianggap Tidak netral dalam penjaringan Calon Ketua Umum.
Badan Pekerja Konfercab dianggap telah meloloskan salah satu nama bakal calon Ketua PMII Cabang Metro yang memiliki Indeks Predikat Kumulatif hanya 2,12.
Sedangkan dalam PO, BAB III Pasal 10 ayat 4 yang berbunyi Ketua Cabang, Ketua KOPRI Cabang, dan Pengurus Harian Cabang minimal memiliki IPK 2.75 bagi fakultas eksakta dan IPK 3.00 untuk fakultas non eksakta,
Berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Pimpinan Nasional pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Muspimnas) 2022 di Tulung Agung.
Abdul Rohman sebagai kader PMII Metro, yang menyayangkan pihak BPK PMII Cabang Metro, yang telah meloloskan calon yang dianggap cacat hukum, saat dihubungi media ini mengatakan bahwa
“iya mas, ini BPK tidak Fair, sebab ini melanggar PO, BAB III Pasal 10 ayat 4, jelas bagi kami ini cacat hukum, Calon yang lolos IPK 2,12 sedangkan yang dimaksud pada pasal tersebut IPK minimal 2,75″ ungkapnya
Harapan Abdul Rohman sebagai kader PMII mengatakan bahwa
” Harapan saya BPH dapat mendengarkan aspirasi kader PMII, untuk dapat membubarkan BPK saat ini, untuk membentuk BPK Ulang melalui Mekanisme pleno BPH PC PMII” harapnya
Jika mengacu pada keputusan Muspimnas 2022, Bab 11 pasal 7 poin ke 6 berbunyi bahwa, apabila BPK tidak melaksanakan AD/ART dan PO Maka BPH Berhak membubarkan dan membentuk BPK Ulang melalui Mekanisme pleno BPH PC PMII.
Agus