Jejakkasus.info | Jombang – Jatim
Menindaklanjuti arahan hasil evaluasi money MCP -KPK area pengolahan aset daerah pada 11 Oktober 2023 dihotel Yusro barang bukti berupa fasilitas umum,(sekolah, Puskesmas/Pustu/TPS yang berdiri diatas tanah kas desa maka dilakukan musdes dalam rangka pelepasan TKD untuk dilakukan sertifikasi hak pakai atas nama pemkab jo
Maksud dan tujuan tersebut adalah untuk memberikan penjelasan lebih detail pembuatan dokumen surat pernyataan pelepasan hak atas fasum yang menjadi syarat dalam proses persertifikatan dikantor pertanahan, adapun dokumen pelepasan tersebut diperlukan untuk melengkapi dokumen lain yang juga dipersyaratkan yakni BA musyawarah desa dan BA serta SK penghapusan aset desa
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Asisten III bidang administrasi umum, kantor pertanahan kabupaten jombang, Dikbud jombang, kepala Dinkes, Camat se-kabupaten jombang dan kepala desa se-kabupaten jombang, kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa 01/10/2024 di Bung Tomo kabupaten jombang
Ada beberapa agenda yang dibahas di dalam rapat kordinasi yaitu terkait pelaksanaan musyawarah desa terkait fasum yang berdiri diatas TKD yang sudah dilakukan pada tanggal 16 Oktober sampai 7 November 2023, sebagian besar desa sudah melakukan musdes di tahun 2023 akan tetapi banyak yang mengusulkan musdes tahun 2024, untuk data perhari ini sejumlah 203 desa yang sudah melakukan musdes yang terbagi untuk menyetujui persertifikatan, menolak untuk persertifikatan, menyetujui sebagian untuk disertifikatkan, meminta kembali TKD karena sudah tidak digunakan sebagai fasum dan kelompok fasum yang tidak terdiri diatas TKD selain alas hak TKD
Kepala BPKAD Jombang Muhammad Nashrullah S.E M.Si mengatakan bahwa sebanyak 188 desa sudah menyetujui proses persertifikatan katagori A1 dilakukan oleh pemerintah kabupaten jombang, ini sebagai komitmen dalam rangka turut mengamankan aset daerah, selain itu juga telah melakukan proses hibah pengembalian TKD beserta bangunan fasum sebanyak 15 obyek sebagai tindaklanjut hasil musdes yang memohon hibah baik secara keseluruhan maupun sebagian dari BMD berupa fasum yang sudah tidak berfungsi dalam penyelenggaraan pemenuhan tugas pemerintah daerah dalam melayani kebutuhan dasar bidang pendidikan maupun kesehatan
Kami berharap setelah dilaksanakan kegiatan ini pemerintah desa terkait dibawah koordinasi masing-masing camat dapat segera menindaklanjuti dengan melengkapi dokumen dokumen yang diperbaiki, sehingga proses persertifikatan fasum yang berdiri diatas TKD dapat segera dilaksanakan dengan tuntas sebagaimana arahan dari tim korsubgah KPK RI ucapnya (Aan jk)