Kaur l Jejakkasus.info – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu bersama team Reskrimsus Polda Bengkulu menggelar operasi cosmetik ilegal dan obat-obatan yang dijual bebas tanpa izin resmi, Sabtu (15/4/2023) pukul 09.00 WIB.
Operasi yang diback up Polda Bengkulu ini berlangsung dipasar tradisional Pagar Batu Desa Tanjung Aur Kecamatan Tanjung Kemuning, dan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa cosmetik, jamu dan obat-obatan ilegal dari beberapa pedagang senilai Rp. 13 juta. Selain itu, team juga mengamankan jamu obat kuat yang dijual bebas tanpa izin BPOM RI.
Usai pendataan barang bukti semua pedagang didata untuk diklarifikasi lebih lanjut diruang aula Kapolsek Tanjung Kemuning.
Menurut Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram, S. Si, Apt melalui petugas lapangan, Pupa Feshirawan Putra, S. Farm. Apt dikonfirmasi mengatakan, BPOM mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan cosmetic ilegal, jamu tanpa izin BPOM serta obat-obatan yang harusnya dijual di apotik namun dijual bebas di pasaran tanpa keahliannya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan cosmetic serta jamu yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
“Hari ini kita melaksanakan razia di pasar tradisional Pagar Batu Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Razia dilakukan setelah BPOM mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas perdagangan bebas cosmetic, jamu dan obat ilegal,” ujar Pupa.
Pada kesempatan itu Pupa memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih hati-hati, dan waspada terhadap cosmetic, jamu dan obat ilegal. Masyarakat dapat mengidentifikasi semua produk kesehatan yang lolos uji BPOM melalui aplikasi BPOM Mobile di play store.
“Kenali dan waspadai obat ilega yang berdampak buruk bagi kesehatan tubuh manusia,” ungkap Pupa.
(Iwan)