Jejakkasus.info I Kaur Bengkulu – Dalam tempo kurang dari satu kali 24 jam, pejabat tinggi dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu AS, ditetapkan sebagai tersangka dari dua Kasus yang berbeda.
As yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli Nomor Induk Perangakat Desa oleh Unit Tipikor Polres Kaur. Yang mana sebelumnya Polres Kaur telah mentetapkan satu orang tersangka dalam Kasus yang sama, yaitu Hs, Sekretaris Desa di wilayah Kecamatan Kaur tengah yang nota benenya secara sambung silsilah masih mempunyai hubungan erat dengan AS.
Penetapan tersangka Hs dan As, diduga kuat keduanya telah bersama sama melakukan tindakan kejahatan melawan hukum dengan meminta sejumlah uang kepada perangkat desa yang ingin mendapatkan NIPD.
Dari hasil pemeriksaan Unit Tipikor Polres Kaur ditemukan barang bukti uang sebesar Rp. 282 juta dari hasil pungutan yang dilakukan keduanya dari sejumlah perngkat desa.
Atas dasar barang bukti tersebut Unit Tipikor akhirnya menetapkan As pejabat PMD Kabupaten Kaur ini sebagai tersangka dari perkara pungli SK Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), “Betul, hingga rabu malam unit Tipikor telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pungli NIPD, pertama kita telah menetapkan Ha Sekdes Desa Tanjung Pandan tersangka dan rabu malam kita juga menetapkan Hs pejabat Dinas PMD sebagai tersangka kedua, adapun total barang bukti yang ditemukan Rp. 282 juta,”
Untuk saat Unit Tipikor Polres Kaur masih terus mendalami Kasus NIPD tersebut,jelas AKBB Dwi Agung Setyono SIK, SH.
Bak pepatah lama sudah jatuh tertimpa tangga, kurang dari 24 jam setelah ditetapkan tersngka oleh Polres Kaur, As dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri Kaur ditahan Polres Kaur, dengan memakai rompi orange ia (As red) digelandang ke Kantor Kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi kasus pembangunan embung Desa Babat tahun 2019, stelah menjalani pemeriksaan pihak Kejaksaan langsung menetapkan As sebagai tersangka atas korupsi dana bantuan kementerian desa PDT tersebut.
Sebelumnya pihak Kejaksaan telah menetapkan Kepala Desa Babat SR, sebagai tersangka dalam pembangunan tersebut dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum menajalani persidangan dikursi persakitan Pengadilan Tipikor Bengkulu.
“Hari kita menetapkan H A sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan persidangan atas terdakwa SR dipengadilan Tipikor Bengkulu, dimana dari hasil pemeriksaan ada aliran dana dari pembangunan embung tersebut kepada As,” ungkap Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo SH, saat melakukan Pers Reales, di Kantor Kejari Kaur Kami (18/03/21)
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan saat ini As harus mengahadapi dua proses hukum dari dua kasus yang berbeda sebagi buah pahit dari hasil tindakannya yang memanfaatkan jabatannya sebagai abdi Negara untuk meraup keuntungan pribadi. (Iwan)