Jejakkasus.info | MOJOKERTO – Akibat lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mojokerto membuat segelintir oknum guru maupun kepala sekolah (kepsek) di tingkat TK/PAUD dengan leluasa menjual buku PAUD/TK kepada para muridnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto terkesan melegalkan penjualan buku PAUD/TK meski telah dilarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikdub) yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di mana pihak sekolah dilarang menjual buku PAUD/TK karena akan mengurangi kreativitas terhadap anak didiknya. Apalagi yang beredar selama ini buku yang belum ber ISBN dan penerbitnya tidak bergabung IKAPI.
Dengan adanya perundang-undangan itu, kini Pemerintah Kab/Kota yang lain sejak beberapa bulan silam melarang keras pihak sekolah dengan sanksi tegas. Namun mengapa di Kabupaten Mojokerto , tidak menerapkan hal sama dalam larangan menjual buku PAUD/TK seperti yang diamanatkan UU.
Hasil investigasi tim Media Independen Online Indonesia PW.Jatim dilapangan, banyak ditemukan buku PAUD/TK yang ilegal alias tidak ada ISBN, padahal banyak penerbit buku yang memenuhi standar nasional sesuai ketentuan yang disyaratkan pemerintah untuk beredar dan layak dijadikan buku pendamping bagi siswa TK/PAUD, tetapi tidak mendapat tempat, sedangkan buku ilegal beredar bebas. Pertanyaannya mungkinkah ada konspirasi antara penerbit dengan pihak dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto ?. Kalau ini terus dibiarkan tentunya banyak yang dirugikan diantaranya siswa itu sendiri dan pemda terkait karena ada pajak masuk.
Sumidi, Sekretaris PW MIO Indonesia Jawa Timur mengatakan, dalam persoalan penjualan buku PAUD/TK itu sebenarnya sudah jelas aturan dan kriterianya. Untuk itu pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto harus segera menertibkan juga menerapkan aturannya. Apalagi saat ini pemerintah pusat melalui Mendikbud sedang mendorong dalam pengadaan buku PAUD/TK itu diadakan dinas di tingkat daerah masing-masing.
”Apalagi pengadaan buku PAUD/TK itu langsung dibiayai pemerintah, jadi tidak perlu lagi membebankan wali muridnya,” kata Sumidi kepada media.
Menurutnya, alasan pengadaan buku PAUD/TK yang ilegal dan tidak ber ISBN sebenarnya sudah lemah serta berdampak negatif terhadap kurangnya kreativitas bagi peserta didik, karena materinya belum terverivikasi/sensor dan uji kelayakan, kata Sumidi. Dihubungi ditempat terpisah, Kusnan sales buku yang legal dan ber ISBN menerangkan, susah mas kalau kondisi dan kebijakkannya seperti ini, padahal dari sisi kualitas dan kuantitas buku yang saya jual jauh lebih baik dari buku buku yang beredar di sekolah sekolah selama ini.
Dari sisi harga juga tidak mahal dan sama dengan buku yang ilegal, tetapi kenapa buku yang legal dan ber ISBN tidak dipakai dan tersisih, kasihan penerbit yang taat aturan dan patuh hukum terabaikan. Mungkin ada kebijakkan yang salah di Dinas Pendidikkan Kabupaten Mojokerto, terang Kusnan dengan nada tanya. (Kat) (Bersambung)…