Jejakkasus.info | Jombang -Jatim
Pemerintah Kabupaten Jombang, telah menyerahkan Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Daerah Unaudited Tahun 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Timur, secara on line pada 12 Maret 2021. Dan pada Senin (15/03/2021) siang, Bupati menerima BPK diruang Swagata Pendopo Pemkab Jombang.
Pada pertemuan tersebut Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab didampingi Sekdakab Jombang, Akh Jazuli, Kepala Inspektorat Eka Suprasetya, Kepala DPKAD Nasrullah, Kepala Bappeda Budi Nugroho, Kepala Dinas Pendapatan Eksan Gunajati, Kepala PUPR Miftahul Ulum dan Kabag Prokopim, Agus Djauhari
Dikatakan Bupati Jombang, penyerahan Laporan Keuangan adalah sebagai bentuk kewajiban Pemerintah Kabupaten Jombang guna mendukung penyelenggaraan Keuangan Pemerintah Daerah yang transparan dan akuntabel. Penyerahan LK adalah bagian dari upaya tertib terhadap aturan yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah, ini sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Jombang untuk menyerahkan LK sesuai tenggat waktu yang telah diatur. Semoga penyelenggaraan pemerintahan termasuk dalam pengelolaan keuangan hingga pemeriksaannya bisa berjalan lancar,” ujar Bupati.
Bupati berharap, raihan wajar tanpa pengecualian pada tahun lalu, juga dapat dipertahankan pada periode ini, bahkan lebih baik lagi. Menurut Bupati, hasil pemeriksaan yang akan diberikan oleh pihak BPK nanti, mampu menjadi motivasi penyelenggara pemerintahan Kabupaten Jombang untuk berbuat yang lebih baik lagi.
“Saya memberikan apresiasi terhadap semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya penyerahan LK ini tepat waktu. Terutama kepada unit kerja yang telah dengan serius mengumpulkan dan menyusun berkas laporan untuk kita sampaikan kepada BPK, dan tindak lanjutnya BPK akan melakukan pemeriksaan langsung ke OPD, ” tuturnya.
Rusdyanto, dari BPK Perwakilan Jawa Timur menyampaikan bahwa dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jombang tahun 2020, BPK akan menilai mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Kami BPK, diberikan waktu sekitar 2 bulan melakukan pemeriksaan, yakni sejak Penyerahan Laporan Keuangan yang telah diserahkan 12 Maret 2021. Dan efektif Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan diserahkan sekitar 11 Mei 2021. Sehingga di Kabupaten Jombang ini untuk pemeriksaan fisik dilapangan kita diberi waktu 30 hari”, pungkas Rusdyanto(Aan jk)