Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Keluarkan Surat Edaran

Jejakkasus.Info | Lampung Selatan KALIANDA – Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto keluarkan surat edaran sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran dan penularan covid-19 dengan menghindari kerumunan massa pada perayaan ibadah natal dan acara/ hiburan perayaan pergantian Tahun 2020-2021.

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020, tertanggal 22 Desember 2020 itu, merujuk Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/3921/V.06/2020 tentang Himbauan Perayaan Ibadah Natal dan Acara Pergantian Tahun 2020-2021 di Provinsi Lampung.

Surat tersebut ditujukan kepada para pengurus gereja, pimpinan/ manajer hotel, pemilik cafe/ restauran, manajer karaoke, pemilik tempat hiburan lainnya dan seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.

Enam poin yang tersurat dalam edaran itu, memuat hal-hal yang perlu menjadi perhatian dan untuk ditaati oleh semua pihak untuk mencegah lonjakan jumlah kasus penderita covid-19.

Pertama, perayaan ibadah natal agar dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dan sidang gereja dilaksanakan secara virtual sebagaimana diatur oleh Persatuan Gereja di Indonesia (PGI) dan keuskupan setempat;

Kedua, masyarakat tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan perayaan pergantian malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan dan keraimaian pada kegiatan tersebut;

Ketiga, khusus untuk hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 dan hari Jum’at tanggal 1 Januari 2021, seluruh lokasi wisata di Kabupaten Lampung Selatan dihimbau agar ditutup dalam rangka untuk mengurangi penyebaran covid-19 serta melarang adanya perayaan pergantian tahun baru 2020-2021;

Keempat, kegiatan operasional usaha restoran atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan, agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 atau adaptasi kebiasaan baru sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;

Kelima, Satuan Gugus Tugas Penanganan covid-19 Kabupaten Lampung Selatan serta tingkat Kecamatan bersama TNI dan Polri agar melaksanakan tugas pengawasan dan menjamin tidak terjadinya kerumunan serta menindaktegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19; dan

Poin terakhir yakni keenam, apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 dalam melaksanakan kegiatan pada poin-poin diatas, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Hms/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *