Nias Utara | Jejakkasus.info, Sebanyak 6 Kepala Desa se-Kabupaten Nias Utara dikukuhkan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, S.Pd, M.IP, di Aula Pendopo Bupati Nias Utara, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga
Polsek Juhar Evakuasi Penemuan Mayat Perempuan di Desa Jandi, Kec. Juhar Kab. Karo
KPU Dairi Gelar Rakor Peranan Media Center Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Serta Bupati Dan Wakil
Masuk Bursa Calon Gubernur Sumut:Rochi Pasaribu Beliau Pantas Naik Kelas !!!
Pengukuhan Kepala Desa ini sebagai tindaklanjut terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024. Para Kepala Desa mendapatkan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Amizaro menekankan pentingnya peran kepala desa dalam pembangunan desa. Ia berharap, perpanjangan masa jabatan ini membuat kepala desa lebih fokus dalam melaksanakan program-program yang telah direncanakan.
“Ketika pak kades terpilih menjadi pemimpin, maka ini bukan main-main, tanggungjawabnya sangat besar,” kata Bupati.
Bupati juga menyampaikan, pengukuhan kepala desa dapat meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah dan desa.
“Dengan demikian, berbagai program dan kebijakan yang diinisiasi oleh pemerintah daerah dapat diterapkan secara efektif di tingkat desa,” ujarnya
Ke-6 Kades yang dikukuhkan tersebut yakni: Saharman Tanjung (Kades Moawo), Ibe’ato Lase (Kades Hiligoduhoya), Tuho’aro Gea (Kades Tefa’o), Edwar Salem Zalukhu (Kades Banuasibohou II), Edison Lase (Kades Hiligawoni), Darmansyah Harefa (Kades Fino).
(TZ)