Tanjab Barat l Jejakkasus.info – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri Rapat Paripurna bersama DPRD.
Dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjab Barat, Selasa (16/7/ 24 )
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah SE ini, juga turut dihadiri, Wakil Ketua DPRD, Unsur Forkopimda, Pj. Sekertaris Daerah, Anggota Dewan, Asisten, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, Kepala Instansi Vertikal, Insan Pers dan tamu undangan lainnya.
Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Tanjab Barat bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam melaksanakan rangkaian proses pembahasan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.
Bupati Tanjab Barat juga mengatakan dengan ditandatanganinya kesepakatan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tanjab Barat TA 2024 maka telah ditetapkan dasar-dasar kebijakan sebagai pedoman dalam rangka penyusunan Rancangan Perda tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjab Barat TA 2024.
Rancangan perubahan KUA dan PPAS setelah dibahas akan disepakati menjadi perubahan KUA dan PPAS dalam bentuk nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam penyusunan Rancangan Perda tentang perubahan APBD TA 2024 ujarnya.
Setelah itu dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025.
( J M )