Jombang l Jejakkasus.info – Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Jombang gelar Sosialisasi Pengelolaan Kinerja ASN dan Penyerahan Nomor Induk GTT/PTT dilingkungan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
Diikuti oleh Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB Negeri se kabupaten Jombang bersama Waka Kurikulum dan Kordinator Tata Usaha. Kegiatan bertempat di Gedung Serbaguna SMKN 1 Jombang. Kamis (1/2/2024)
Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Jombang melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah kabupaten Jombang, Ulil Muammar ketika ditemui di ruangannya mengatakan terkait SKP di tahun 2024 ini ada perubahan untuk semua guru dan ASN.
“Tahun 2024 ini ada perubahan pola kinerja bagi ASN guru dan kepala sekolah yakni wajib menggunakan Platform Merdeka Mengajar (PMM) sebagaimana ST bersama Kepala BKN Kemendikbud Menristek nomor 17 tahun 2023 dan nomor 9 tabun 2023 tentang sistem reformasi pengelolaan kinerja ASN guru,” ujar Ulil.
Lanjutnya, ada pengecualian untuk sementara waktu guru yang belum bersertifikat guru pendidik karena juga menerima PTT dari Pemprov.
” Kalau sepdik sudah bersertifikat guru pendidik mendapatkan tunjangan profesi guru dari Kementerian, sedangkan untuk yang belum bersertifikat pendidik itu masih diberikan kesejahteraan berupa TPP dari Pemprov Jatim, ” terangnya.
Maka dari itu harus mengerjakan pada aplikasi simaster. Jadi untuk sementara ini double mengerjakannya, baik itu dari guru yang non sepdik. Sedangkan untuk non guru memakai simaster dulu termasuk di sekolah ada staf TU ada pengawas sekolah ada kami yang di cabang dinas masih menggunakan aplikasi si Master itu yang terkait pengelolaan kinerja ASN tahun 2GTT.
“Ada penyerahan nomor induk GTT/ PTT Seiring dari undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 dimana disitu dijelaskan tentang Ketentuan penutup. Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024.Itu yang menjadi catatan .
Dan langkah yang diambil Pemprov adalah berdasarkan surat edaran Sekda nomor 800/ 1998.3/ 204:/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang penataan tenaga non ASN. Sesuai undang-undang bahwa ASN harus pegawai non ASN harus selesai pada tahun 2024.
Untuk pengendalian honorer agar mendapatkan angka yang valid diterbitkan nomor induk untuk GTT dan PTT, dan setelah nomor induk ini terbit sekolah dilarang dan tidak diperkenankan lagi untuk menambah tenaga non ASN dalam hal ini GTT dan PTT. jadi sudah mendapat nomor induk.
” Di Jombang ada 447 GTT dan PTT terdiri dari GTT 116 dan PTT 331.
Harapan kami, langkah yang sudah baik yang dilaksanakan Pemprov ini nanti bisa benar-benar bisa terealisasi dengan baik pula sehingga teman-teman dan ASN ini entah nanti istilahnya menjadi apa bisa lebih sejahtera dalam penataan ala Pemprov Jatim. Sejauh ini sudah kita validasi beberapa tahapan, rekan-rekan yang memperoleh nomor induk ini adalah mereka yang bekerja di sekolah negeri baik GTT dan PTT dengan TMT paling akhir Maret 2023, itu yang mendapatkan nomor induk dan diakui oleh Pemprov sebagai tenaga non ASN yang terdata, sekarang sudah mempunyai nomor induk, ” pungkas Kasubag TU Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur wilayah kabupaten Jombang, Ulil Muammar pungkasnya.
(Aan jk)