BandarLampung – jejakkasus.info
Belum juga lama di tertibkan, aktifitas tempat hiburan malam atau disebut cafe remang-remang di sekitar Pekor Way Halim ,diduga kembali beroperasi”Parahnya,aktifitas cafe remang – remang tersebut yang sempat di tutup paksa dengan diberikan tanda pemasangan garis kuning (Segel) oleh Satuan Pamong Praja (Pol PP), selain menggangu ketertiban cafe remang – remang berada di wilayah Pekor Way Halim tersebut tidak memiliki ijin usaha.
“Ironisnya aktifitas cafe remang – remang tersebut sempat di tutup petugas, kini kembali dibuka lantaran para”bos cafe (pelaku usaha) menganggap usai penindakan, Pemerintah tak akan melakukan operasi lagi penyegelan diduga telah memberikan upeti agar dapat membuka kembali usaha cafe remang – remang meski tidak mengantongi ijin .
Diketahui sebelumnya penutupan paksa cafe remang – remang tersebut akibat pasca kejadian kasus pengeroyokan dan pemukulan puluhan preman di cafe tersebut beberapa bulan lalu .
Ada dua korban korban berinisial AP (36) dan NM (40) dari kejadian dugaan pengeroyokan tersebut.
Kasatpol PP Bandar Lampung Ahmad Nurizki sebelumnya mengatakan selain menggangu ketertiban, kafe remang -remang tersebut tidak memiliki ijin usaha dan melanggar Perda 1 tentang penertiban .ucap Nurizki
Rizki mengimbau kepada seluruh pengusaha yang ada di Bandar Lampung untuk mentaati dan menerapkan peraturan yang telah ditentukan pemerintah. Pada prinsipnya usaha itu boleh saja dilakukan, silakan. Tapi, harus sesuai dengan ketentuan harus ada izin usahanya, harus menjaga ketentraman dan ketertiban di kafenya,”tandasnya
“Namun himbauan tersebut diabaikan pemilik usaha cafe remang di wilayah Pekor Way Halim yang diduga tanpa memiliki ijin dan bebas menjual bermacam minuman keras ahkohol tinggi kini beroperasi kembali terkesan Pemerintah tutup mata.
“Dari penelusuran media dilokasi remang – remang tersebut diketahui mulai beroperasi kembali sejak 1 bulan lalu dan terlihat pada malam Minggu ramai muda – mudi dengan ditemani wanita pekerja cafe meminum – minuman berahkohol tinggi hingga larut malam melewati batas waktu yang ditentukan Pemerintah .
Informasi didapat sumber yang tidak ingin disebutkan namanya tuturkan”mulai beroperasi kembali cafe tersebut sempat di tutup pemerintah kurang lebih sudah 1 bulan hingga sekarang dan diduga memberikan upeti bulanan kepada sejumlah Petugas agar dapat membuka usaha cafe remang – remang kembali di lokasi tersebut.
“Yang saya denger si pasca ditutup tiap bulannya ada upeti untuk para petugas tiap bulannya tapi tidak tau berapa jumlahnya ,jika tidak memberikan upeti pasti tidak diijinkan kembali buka mas”ijinnya saja dari dulu mana ada mereka ijinnya mas usaha itu cukup lama berjalan tapi masih bebas – bebas saja beroperasi disitu .ucapnya kepada media .
(Tim)