Pringsewu – jejakkasus.info
Calon Bupati Pringsewu nomor urut tiga, Riyanto dan Umilaila, diduga melanggar aturan kampanye setelah sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan pembagian amplop. Dalam video yang diunggah di Facebook, seseorang mengatakan “Bismillahirohmanirohim, 10 amplop sudah siap,” sambil menunjukkan amplop bergambar pasangan calon tersebut. Kamis 2-10-2024
Amplop tersebut diduga akan diberikan kepada peserta lomba “Tropi Kicau Mania” sebagai hadiah. Selain amplop, kopi juga disebutkan siap dibagikan kepada para peserta lomba. Dalam salah satu adegan, seorang anak laki-laki berseragam sekolah batik ikut memegang amplop dan berkata, “Bakul kopi jadi bupati.”
Pembagian hadiah selama kampanye seharusnya hanya diperbolehkan dalam bentuk souvenir, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelibatan anak-anak dalam kampanye, baik secara langsung maupun di media sosial, juga dilarang oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketua tim pemenangan calon Bupati Riyanto dan Umilaila, Zunianto, belum memberikan komentar terkait video tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihaknya bungkam meski sudah dikonfirmasi oleh media.
Masyarakat Pringsewu berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dan menegakkan aturan kampanye secara adil dan transparan. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menjaga keadilan dalam proses pemilu dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh calon.
Kejadian ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye demi terciptanya proses demokrasi yang bersih dan jujur. Bawaslu diharapkan segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini.
(Tim)