Pesawaran – jejakkasus.info
Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di Kabupaten Pesawaran. Camat Negerikaton, Enggo Pratama, tertangkap basah membawa alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran di mobil dinasnya pada Jumat, 4 Oktober 2024. Insiden ini memicu reaksi keras dari warga dan menjadi sorotan setelah pernyataan tegas mengenai netralitas ASN disampaikan oleh Kapolda Lampung dan Bawaslu Provinsi Lampung.
Menurut keterangan warga, mobil dinas camat, Toyota Rush bernomor polisi BE 2389 GQ, terlihat terparkir di halaman kantor kecamatan sekitar pukul 09.00 WIB. Kecurigaan muncul karena mobil tersebut biasanya tidak ada di sana pada jam kerja. Setelah diperiksa, warga menemukan banner salah satu calon bupati, Nanda Indira – Antonius, tersimpan di dalam mobil dinas tersebut.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, melalui Divisi Penyelesaian Sengketa, Gistiawan, menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam Pilkada. “Netralitas ASN adalah harga mati. Pelanggaran yang dilakukan ASN dapat dikenai dua jenis sanksi, yaitu administratif dan pidana,” kata Gistiawan. Sabtu 5-10-2024
Bawaslu berkomitmen untuk mengambil langkah tegas dengan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran administratif. Sementara untuk pelanggaran pidana, akan diterapkan Pasal 70 ayat 1 juncto Pasal 188 UU Pilkada. Pasal tersebut melarang ASN untuk mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Kasus ini mengundang reaksi cepat dari Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP). Saprudin Tanjung, Ketua AMP, mendesak agar Bawaslu dan pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. “Ini adalah pelanggaran serius. Jika dibiarkan, netralitas ASN dalam Pilkada bisa dipertanyakan,” ujarnya.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, dalam Apel 3 Pilar Deklarasi Pilkada Damai 2024 yang digelar sehari sebelum insiden ini, menekankan pentingnya menjaga netralitas dari semua pihak, termasuk TNI, Polri, dan ASN. “Netralitas adalah kunci untuk memastikan Pilkada yang aman, damai, dan tanpa konflik. TNI, Polri, dan ASN harus berdiri di tengah, tidak boleh memihak, dan menjalankan tugas dengan adil,” tegas Helmy.
Helmy juga menekankan peran penting aparatur di tingkat bawah, seperti Babinsa, Babinkamtibmas, serta lurah dan kepala desa dalam menjaga keamanan selama Pilkada. “Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga ketertiban di wilayah mereka masing-masing,” katanya.
Apel 3 Pilar tersebut dihadiri oleh seluruh pasangan calon kepala daerah, baik dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Dalam apel tersebut, Helmy juga mengingatkan bahwa netralitas tidak hanya tanggung jawab aparat keamanan, tetapi juga masyarakat. “Jika semua pihak dapat menjaga netralitas, Pilkada akan berlangsung damai, adil, dan jujur,” tambahnya.
Meski sudah ada seruan tegas dari Kapolda dan Bawaslu, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Enggo Pratama menunjukkan bahwa masalah netralitas ASN belum sepenuhnya teratasi. Masyarakat Pesawaran berharap kasus ini dapat segera diusut dan ditindak dengan adil. “Jika kasus ini tidak ditindak, akan ada kekhawatiran bahwa pelanggaran serupa terjadi di tempat lain,” ujar Saprudin.
Netralitas ASN menjadi isu yang sensitif dalam setiap gelaran Pilkada. Pasal 70 ayat 1 UU Pilkada jelas melarang ASN untuk terlibat aktif dalam kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Namun, kasus-kasus seperti yang melibatkan Camat Negerikaton memperlihatkan bahwa pelanggaran masih mungkin terjadi meski ada peringatan tegas.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, kembali menekankan bahwa ASN yang terbukti melanggar netralitas akan mendapatkan sanksi yang setimpal. “Ada dua jalur sanksi yang dapat diterapkan: administratif dan pidana. Kami akan merekomendasikan sanksi administratif kepada KASN, sementara untuk pelanggaran pidana, kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Netralitas ASN, TNI, dan Polri selama Pilkada adalah fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Kapolda Lampung dan Bawaslu Provinsi Lampung telah berulang kali menegaskan pentingnya komitmen netralitas dari semua pihak.
Kasus yang melibatkan Camat Enggo Pratama menjadi ujian bagi upaya menjaga netralitas ASN yang telah ditekankan oleh pihak berwenang. Hingga saat ini, masyarakat Pesawaran masih menunggu langkah tegas dari pihak terkait. “Kami hanya ingin Pilkada yang damai, jujur, dan adil. Netralitas ASN harus ditegakkan,” ujar Saprudin menutup keterangannya.
Bambang