Tribratanewspolresnaganraya.com- Polres Nagan Raya, Pada Rabu (02/08/23) melakukan pemasangan sejumlah spanduk himbauan larangan membakar hutan saat membuka lahan yang disertai sanksi pidananya. Kepolisian Resor Nagan Raya beserta jajaranya terus melaksanakan sosialisasi kepada warga terkait larangan membakar hutan dan lahan, salah satunya dengan memasang spanduk himbauan.
“Sosialisasi dengan pemasangan spanduk merupakan upaya preventif dengan memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan degan cara membakar hutan maupun lahan,” Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K. melalui Kabag Ops Polres Nagan Raya AKP Chairil Anshar, S.Sos.,M.H. mengatakan, pemasangan spanduk himbauan ini sebagai langkah pencegahan dalam menanggulangi terjadinya kabakaran hutan dan lahan.
“Pemasangan spanduk ini diberbagai tempat khusunya yang rawan terjadinya kebakaran dan tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat dengan harapan tidak ada lagi yang membuka lahan untuk berkebun atau bertani dengan cara membakar hutan dan lahan,” harap Kapolres.
Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow