Polres Pesawaran- Jejakkasus.info
Polda Lampung_Lantaran Cemburu Buta, Pada hari Sabtu 11 November 2023 sekitar pukul 09.30 WIB, terjadi tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan di Pasar Gedong Tataan, Desa Sukaraja, Kabupaten Pesawaran. Pelaku inisial F (40) salah satu warga dusun sukaraja II, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran seorang pekebun tega membunuh AS (45) seorang wiraswasta dari Bogorejo dengan sadis.
Kapolres pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.Ik., M.M, menjelaskan Kronologi kejadian kepada awak media saat press release (Rabu, 15/11/2023 (Siang)) yaitu dimulai saat korban (AS) mengunjungi lapak dagangan istrinya untuk berpamitan sebelum pergi bekerja ke Bandar Lampung. Namun korban (AS) sebelum berangkat bekerja sempat memesan kopi diwarung milik istri dari pelaku bekerja.
Tak lama kemudian datanglah pelaku (F) yang saat itu hendak menjemput istrinya yang selesai berdagang, namun Pelaku (F) tidak melihat istrinya berada didalam warungnya. Kemudian Pelaku mencari istrinya ke belakang warung, dan didapati istrinya sedang mengobrol bersama dengan korban.”Lanjut kapolres”.
Melihat kejadian itu pelaku terlalu terobsesi merasa cemburu, tidak dapat menahan emosi kemudian pelaku menghampiri korban dan langsung mencabut pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri dan langsung menikam tubuh korban dengan pisau. Pada saat itu korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menangkis serangan dari pelaku, namun naas nasib korban hingga pelaku berhasil menikamnya.”Imbuh Kapolres”.
Saat itu korban sempat berlari menghindar dari kejaran pelaku, Setelah Korban terjatuh dari kejaran pelaku, pelaku langsung menghabisi nyawa korban dengan cara menusukan pisaunya ke arah tubuh Korban secara berulang kali, hingga korban mengalami luka yang sangat serius mengakibatkan korban meninggal dunia.”Pungkas Kapolres”.
Dari hasil Autopsi RS. Bhayangkara Polda Lampung Terdapat 16 luka tusuk pada tubuh korban (AS) Yaitu 1 luka tusuk dibagian leher sisi kiri, 9 luka tusuk di dada kanan, 4 luka tusuk di dada kiri, 1 luka tusuk dipangkal lengan kiri, 1 luka tusuk di paha kiri. Selain itu, didapati 3 luka sayat yakni di bibir bawah sisi kanan, telapak tangan kanan, dan tepi ibu jari tangan kanan, dan Terdapat 3 luka gores yang terdiri dari dada kanan dan kiri serta dipunggung kiri.
Setelah melakukan aksi kejinya, Pelaku Sempat membuang Pisau di area Perkebunan tepat di bawah pohon randu milik warga penengahan. Setelah mendapatkan informasi, Tanpa perlawanan Pelaku berhasil diamankan oleh TIM Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran dan TIM Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan di Jalan Desa Padang Manis Kec. Way Lima Kab. Pesawaran.
Kini pelaku dan barang bukti berhasil di amankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Guna Penyelidikan Lebih Lanjut.
Ancaman pidana yang dihadapi pelaku adalah 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana Jo 351 ayat (3) KUHPidana. Sementara warga setempat terkejut dan berduka atas kejadian ini, penegakan hukum terus berlangsung.
Dari tangan Pelaku berhasil Diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor honda beat yang di gunakan pada saat kejadian, 1 buah kursi plastik, 1 bilah pisau milik Pelaku yang di gunakan pada saat kejadian, 1 stel pakain milik pelaku yang di gunakan pada saat kejadian, 1 stel pakain milik korban yang di gunakan pada saat kejadian, dan uang Tunai dengan pecahan Rp. 5.000. (Lima ribu rupiah) sebanyak 3 lembar milik korban.
Bambang