*CIPAYUNG PLUS LAMPUNG* *Soroti Rekor Jumlah Kematian Covid-19 Provinsi Lampung*

Lampung, Jejakkasus.info

Provinsi Lampung saat ini menempati urutan Kedua (2) jumlah kematian tertinggi Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan data yang dikutip dari Satuan Tugas Covid-19 Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana serta Kementerian Kesehatan, Senin (13/4/2021), Provinsi Lampung berada diurutan kedua dengan tingkat kematian sebesar 5,4 persen, berada satu tingkat dibawah Provinsi Jawa Timur dengan tingkat kematian 7,2 persen. Menanggapi hal tersebut, Cipayung Plus Lampung, terdiri dari *DPD IMM Lampung,* *PKC PMII Lampung,* *BADKO HMI Sumbagsel,* *Korwil Sumbagsel PP GMKI,* *KOMDA PMKRI Sumbagsel,* *PW KAMMI Lampung,* *PD GMNI Lampung,* *PD KMHDI Lampung* dan *HIKMAHBUDHI* *Bandar* *Lampung* Menyampaikan Bela sungkawa kapada seluruh keluarga korban dan mempertanyakan keseriusan Gubernur Lampung dalam menangani Covid-19 hinga Lampung dicatat atas rekor buruk tersebut.

Ketua Umum DPD IMM Lampung Sahru Romadon mengatakan, rekor tingkat kematian tertinggi Covid-19 kedua terbesar secara Nasional ini menggambarkan jika Gubernur Lampung tidak serius mengatasi persoalan Covid-19, baik melalui pencegahannya maupun penanggulangannya. Baginya, hal ini merupakan presedent buruk bagi pemerintah Provinsi Lampung, jika tidak diatasi segera mungkin akan sangat merugikan masyarakat. “Jelas rekor ini menandakan jika Gubernur Lampung beserta jajaran tim Satgasnya gagal mengatasi problem Covid-19, dengan tingkat penduduk yang tidak lebih banyak dibadingkan DKI Jakarta atau Jawa Tengah katakanlah, justru tingkat kematian akibat penyebaran virus tertinggi kedua secara nasional. Jika dibiarkan berlanjut, kami yakin akan berdampak buruk bagi keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan aktivitas”, ujarnya.

Selain itu, hal senada juga disampaikan Ketua-Ketua OKP yang tegabung dalam Cipayung Plus Lampung. Rekor ini merupakan dampak dari kurang serius dan transparannya informasi dalam penanganan Covid-19. Padahal Sesuai SE Menkominfo No. 2 Tahun 2020 Tentang Percepatan Sosialisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota memuat berbagai informasi yang harus disampaikan terkait pencegahan, pemulihan secara fisik pasien dan keluarga pasien, serta pemulihan ekonomi. Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik, artinya harus ada informasi yg mudah untuk diakses. Lebih jauh dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mana informasi mengenai laporan keuangan merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Keterbukaan informasi ini menjadi penting agar kebijakan itu bisa dipertanggung jawabkan dan trus dikontrol oleh masyarakat dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan good government dan e-Government.

Membaca informasi akun Pandemic Talks pada januari lalu, platform info dan data Covid-19 Indonesia dari spektrum sains, kesehatan dan sosial politik, merilis laporan berjudul *“Lampung Siaga Satu Geh!”*. Laporan itu antara lain menyebut rasio lacak dan isolasi di Lampung sangat rendah, yakni hanya 0,64. Artinya, tidak sampai satu orang terlacak dari tiap satu kasus positif Covid-19. Ini sangat jauh dari standar WHO rasio lacak isolasi (RLI) > 30, serta data testing dan positive rate tidak dipublikasikan. Hal ini patut dipertanyakan karena dua angka tersebut merupakan indikator 3T (trakcing, testing, treatment). Jadi Bagaimana hak-hak masyarakat seperti kesehatan, pelayanan publik, pendidikan dan lain-lain tetap dilindungi dalam situasi Covid-19 yang tak kunjung reda ini, jika Gubernur saja terkesan acuh mengurusi persoalan Covid-19. *”Sederhana, kalau Gubernurnya tidak acuh dalam mengurusi Covid-19, tidak mungkin Provinsi Lampung menempati urutan kedua tingkat kematian tertinggi secara nasional”.* tegas sahru.

(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *