Covid 19, Galian C Di Wilayah Kalitidu Bojonegoro Tetap Aman Beraktifitas

Minggu, 3 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakkasus.info | Bojonegoro – Ditengah Pandemi Covid 19 yang kian merebak, Kegiatan Diduga ilegal atau tanpa izin di sektor Pertambangan (illegal mining), galian C (pasir) tepatnya di Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur,

hingga kini masih beraktifitas.

Padahal Pihak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sudah seringkali Memberikan himbauan baik sebelum Musim Penyakit Covid 19 ini ada, lebih lebih Di Masa Penyebaran Covid 19 Seperti ini, pemerintah terus memberikan Himbauan Himbauan Terkait Pencegahan Covid 19.

Namun Disisi lain Ada Pemandangan Menarik Tepatnya di Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu, sebuah Lokasi Penambangan Galian C Yang Kuat Diduga Tanpa mengantongi Ijin (Ilegal) ditengah Pandemi Covid 19 Ini masih Marak Beroperasi.

Baca Juga:  JA ahirnya masuk jeruji sel Polsek Jati Agung

Padahal tanpa Adanya Covid 19 sudah jelas pertambangan galian C Tanpa ijin jelas melanggar Hukum.

Sehingga bisa terancam pidana karena melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sesuai Pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga:  Polda Lampung Memberikan Pendampingan Psikologis Kepada Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air

Apalagi Di musim Covid 19 ini yang harusnya seluruh elemen masyarakat harus Memperhatikan Protokol Kesehatan Yang sudah di himbau oleh pemerintah, Namun dengan masih Maraknya Pertambangan Pasir galian C tanpa Ijin di wilayah Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu ini justru menambah Rasa Was Was dari Masyarakat.

Melalui media ini, berharap adanya tindakan Tegas Dari pihak terkait untuk segera Menindaklanjuti aktivitas pertambangan ilegal galian C ini sehingga Masyarakat tidak was was dan benar benar bisa melaksanakan dan mematuhi himbauan Pemerintah terkait Protokol Kesehatan Dalam rangka Mencegah Penyebaran Covid 19 Khususnya di Wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Satresnarkoba Tangkap Pria 32 Tahun Terduga Bandar Sabu di Pugung

Di sisi lain”
Beny Subiakto Sebagai Kabit TIBUM Pemkab Bojonegoro waktu dikonfrimasi Wartawan
pada Sabtu, (03/01/2021).pihaknya menyampaikan bahwa sudah sering kali melakukan operasi diwilayah tersebut namun dirinya mangatakan tidak ada aktifitas sama sekali Waktu datang dilokasi Galian C tersebut,”Ucapnya.
(Her)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim
Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 
Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 
Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas
Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran
DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) di Ringkus
Gelar Vaksinasi Massal, Pemkab Kaur Tergetkan 2000 Dosis
Rutan Medaeng Akan Dibuat Mirip Apartemen

Berita Terkait

Senin, 8 Agustus 2022 - 21:30 WIB

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim

Senin, 27 Juni 2022 - 22:25 WIB

Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 

Senin, 27 Juni 2022 - 21:29 WIB

Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 

Kamis, 10 Februari 2022 - 06:46 WIB

Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas

Senin, 13 Desember 2021 - 13:29 WIB

Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran

Berita Terbaru