• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Politik dan Pemerintahan

    Dalyan Amrie: Bendera Negara RI, UU Nomor 24 Tahun 2009

    ×

    Dalyan Amrie: Bendera Negara RI, UU Nomor 24 Tahun 2009

    Sebarkan artikel ini

    BANGKA, Jejakkasus.info – Maraknya bendera Negara Republik Indonesia (RI) Merah Putih  yang berkibar robek di Bangka-Belitung, khususnya di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ini pernyataannya dari Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bangka Dalyan Amrie, Senin (1/2/2021) di ruang kerjanya.

    Dalyan Amrie  yang dilantik tanggal 25 Januari 2021 lalu sebagai Kepala Kebangpol Bangka menjelaskan, pengaturan mengenai penggunaan, penempatan, ukuran bendera, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina bendera Negara RI, termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa,  Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan,  pasal 24 huruf a UU tersebut setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak ,membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menoďai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara, pasal 66 sanksi pidana, sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pasal 24 huruf a dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta, ketentuan pasal 67 huruf b, apabila dengan sengajam engimbarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagaimana dimaksud pasal 24 huruf c,  maka dapat dipidana penjara palingl ama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta.

    Terkait masih adanya bendera di Kabupaten Bangka dipasang robek, luntur atau kusam. Memang diakui
    oleh Dalyan Amrie, masih ada pemasangan bendera merah putih
    di kantor, sepanjang jalan dan rumah yang sudah robek dan kusam dan sampai malam hari, tetapi bukan disengaja menghina simbol negara tersebut. Tetapi tidak memahami dan mengetahui aturan, larangan dan ancaman pidana, terkait bendera
    negara.”Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui undang-undang tersebut,”  kata Dalyan Amrie.

    Menurut Dalyan Amrie, perlu sosialisasi kepada masyarakat secara masif, terkait aturan penggunaan bendera negara,  khususnya sanksi pidana, apabila
    menghina bendera merah putih, melalui forum-forum kemitraan Kesbangpol seperti, Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dan Forum Bela Negara, juga membuat video tata cara penggunaan dan pemasangan bendera merah putih yang benar melalui Dinas Kominfo pada saat hari kemerdekaan di setiap
    rumah masyarakat.”Intinya kesadaran berkebangsaan dan cinta negara lebih ditingkatkan, khususnya cinta
    kepada bendera negara yakni, Sang Merah Putih,” kata Dalyan.

    (Jenny Siskawati/Andriyadi)

     

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *