Oleh: Jamil Irsyad, Mahasiswa Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang
Detikkasus.com | Masuknya virus COVID-19 ke Indonesia pada awalan tahun 2020, membuat Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingginya tingkat penyebaran COVID-19. Tingginya angka penyebaran COVID-19, maka Pemerintah menerapkan work from home (WFH), yang di artikan dengan bekerja dari rumah. Sehingga tidak perlu pergi ke kantor atau tempat kerja yang berada di luar rumah, untuk menyelesaikan pekerjaan demi mengurangi angka penularan COVID-19. Demi mengurangi angka persebaran maka Pemerintah membatasi seluruh kegiatan serta keramaian aktivitas di luar rumah dengan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pada 11 Januari 2021, Pemerintah resmi menerapkan kebijakan PSBB Jawa-Bali. Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini membatasi sejumlah kegiatan dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga kunjungan wisata. Hal ini sangat b