Bandar Lampung: jejakkasus.info
Suasana debat publik kedua Pilgub Lampung 2024 memanas ketika Arinal Djunaidi, calon gubernur nomor urut satu, menanggapi pertanyaan soal Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Pertanyaan tersebut menyentuh tema menyoal aturan yang Arinal buat semasa menjabat Gubernur Lampung mengenai dibolehkannya perusahaan membakar lahan dalam proses panen tebu.
Tak ayal, tanggapan Arinal ini menyulut reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Komando Rakyat (AKAR) Lampung.
Ketua AKAR, Indra Musta’in, secara tegas menyatakan bahwa sikap Arinal dalam menjawab pertanyaan itu mengindikasikan ketidakberpihakan kepada rakyat.
Alih-alih menunjukkan empati, Arinal justru menampilkan raut wajah geram saat disinggung perihal aturan yang telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) tersebut.
“Alih-alih meminta maaf, Arinal justru menunjukkan wajah kesal. Itu bukan sikap pemimpin yang mengedepankan kepentingan rakyat,” ujar Indra dengan nada kecewa, Minggu (3/11/2024).
Menurutnya, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 jelas hanya menguntungkan perusahaan besar seperti PT Sugar Group Company (SGC) yang bergerak di sektor perkebunan tebu.
“Peraturan itu merugikan rakyat kecil. Banyak warga yang terkena ISPA akibat asap pembakaran lahan, belum lagi dampak polusi lingkungannya,” tegas Indra.
Dalam kesempatan tersebut, Indra juga menghimbau masyarakat Lampung untuk mempertimbangkan kembali pilihan mereka dalam Pilkada 2024 mendatang.
Ia menyebut bahwa pemimpin yang tak berpihak pada rakyat sebaiknya tidak dipilih kembali.
“Jangan sampai dia duduk kembali di kursi gubernur,” tutupnya.
Diketahui, saat debat publik yang digelar pada Sabtu (2/11/2024) malam itu, moderator menyampaikan pertanyaan yang mengacu pada keputusan MA yang membatalkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Moderator menyebut bahwa MA membatalkan pergub tersebut karena dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Namun, tanggapan Arinal justru terkesan defensif. Ia menyatakan bahwa pembatalan pergub tersebut masih debatable dan merasa pertanyaan itu tidak relevan dalam konteks debat.
“Itu bukan pertanyaan yang seharusnya ada di sini. Tapi, saya akan menjawabnya secara normatif,” ujar Arinal.
Dia menekankan pergub yang ia keluarkan sudah normatif sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan dijadikan contoh untuk menilai saya, karena ada hal yang belum dipahami sepenuhnya di sini,” lanjutnya sambil menunjukkan raut wajah serius.
Polemik soal Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tampaknya akan terus bergulir. Apalagi banyak dampak kerugian yang dirasakan oleh masyarakat Lampung.
AKAR sedari awal telah melakukan advokasi menyoal tanggung jawab Arinal Djunaidi dan PT SGC atas dampak akibat terhadap masyarakat Lampung akibat aturan “kotor” tersebut.
Bambang