Jejakkasus.info – Makassar Provinsi Sul Sel – Dedi Kurniawan Damanik, S.H.,M.H kuasa hukum dari para klien korban sertifikat yang diduga diagungkan ke Pihak ke 3, melayangkan surat somasi ke 2 pada PT. Castell Persada Propertindo The Castell Premium, Jl. Waduk Tunggu Pampang Blok. A No.1 , Jumat (2 Agustus 2024)
Ditemui jejakkasus.info di salah satu warkop di Jalan Petrani Makassar Dedi Damanik mengatakan, “Bahwa para klien kami telah melakukan pemesanan rumah hunian serta telah dilakukan pembayar dan/atau telah lunas, akan tetapi
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diagunkan oleh Direktur Utama dan
Komisaris PT. Castell Persada Propertindo guna mendapatkan kredit Yasa Griya
(KYG) di PT. Bank Tabungan Negara (persero), Tbk, Commercial Banking center Makassar”, paparnya.
Lanjut Dedy, “Bahwa tanggal 6 April 2022, Pihak PT. Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk. Commercial Banking Center Makassar, mensetujui permohonan
pemberian kredit Yasa Griya (KYG) dan/atau kontruksi PT. Castell Persada
Propertindo yang diajukan oleh Renal Dedy Tulak (Direktur Utama) dan
Harianto (Komisaris)”, pungkasnya.
Dikonfirmasi jejakkasus.info melalui Via WhatsApp Harianto selaku Komisaris PT. Castell Persada Propertindo mengatakan, “Kurang tau juga Pak..iya Krn sy sdh 2 tahun tdk di PT Castell”, paparnya.
Lebih lanjut, “Bisa langsung hub Pihak PT Castell Terimah kasih”, tutupnya.
(IRWAN)