Jejakkasus.info | Babel,Bangka tengah
Terkait Pemberitaan adanya Pembeli timah ilegal oleh ibu SUM didesa Lampur
Kecamatan Sungai Selan kabupaten Bangka tengah,sampai saat ini belum juga diduga ditindak lanjuti Polsek terdekat maupun APH( aparat penegak hukum) terkesan Hukum tidak berlaku dengan Pembeli timah ilegal tersebut
Bahkan sudah sangat benar, ketentuan Hukum negara kita NKRI sesuai UUD Pasal 161uud RI No.4 Tahun tentang pertambangan Mineral,Batubara dengan Ancaman 10 Tahun denda paling banyak
1000.000.000.000.00,”seratus milyar Rupiah namun diduga UUD tersebut masih tunduk dengan adanya pembeli timah ilegal sampai saat ini 04/September/2023
Terbit nya berita di media online,ada nya Lagi- Lagi Kapolsek sungai Selan pilih bungkam saat dikonfirmasi adanya pembeli timah ilegal diwilayah hukum nya, sampai saat ini awak media terus berupaya untuk konfirmasi ulang Namun
Tetap saja Kapolsek,AKP Bobory Niko enggan untuk komentar menjawab konfirmasi awak media
Salah satu Bos Timah( Deka) adanya pemberitaan tersebut,menghubungi awak media mengatakan Tolong lah berita itu di hapus,dan saya pusing karna saya telah ditelpon Kapolsek dan Afuk Babi saya dak enak soal nya
Disinggung apakah Bos yang beli timah kolektor ibu Sum,iya katakan lagi Memang benar. saya yang beli timah Ibu sum itu
dan saya cuma beli timah satu kolektor itu saja,jadi minta dihapus lah berita tersebut dan buat lah alasan kepimpinan
Redaksi bahwa yang nelpon kalian temen dekat atau saudara,dan berita itu juga udah lama kenapa baru sekarang saya ditelpon oleh Kapolsek dan Afuk Babi dan Afuk Babi pun sebenar nya dak tahu dalam hal ini tutup nya
Team