Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Polres Badung Gencarkan SIM Keliling

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung | jejakkasus.info – Mangupura – Kepolisian Resor Badung dari satuan Lalu Lintas meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pada permohonan SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan menggelar mobil SIM keliling ke berbagai lokasi strategis daerah hukum Polres Badung, pada Sabtu (24/8) pagi.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Badung AKP I Wayan Sugianta, S.H., menyatakan bahwa pelayanan SIM keliling ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM. “Pelayanan SIM keliling dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya mereka yang akan memperpanjang SIM, sehingga diharapkan masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengurus perpanjangan SIM,” ujar AKP Sugianta.

Baca Juga:  Pangdam IV/Diponegoro : 10.800 Personel Pengamanan Harus Bertanggung Jawab dan Bersikap Humanis

Pada hari ini, mobil SIM keliling melayani masyarakat di dua lokasi, yakni di Jalan Mallboro Barat sebelah timur TL Pengubengan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dan di Parkiran Utara Mal Pelayanan Publik (MPP) Puspem Badung.

“Tujuan dari diadakannya SIM keliling ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses perpanjangan masa berlaku SIM, baik SIM A maupun SIM C. Dengan demikian, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara merata dan menghindari terjadinya antrian di kantor pelayanan SIM Polres Badung,” imbuh AKP Sugianta.

Baca Juga:  Dengan Semangat Pemdes Air Mayan dan Masyarakat mengadakan Kegiatan 17 Agustus Tahun 2024

Ia juga menjelaskan bahwa pelayanan SIM keliling ini bertujuan untuk mengurangi jarak yang harus ditempuh oleh masyarakat untuk memperpanjang SIM. “Kita berupaya memberikan kemudahan kepada para pemohon SIM (khusus perpanjangan) agar tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor Satlantas Polres Badung. Dengan adanya SIM keliling ini, pemohon bisa lebih efisien,” tandasnya.

Baca Juga:  Sinergitas Bhabinkamtibmas Polsek Denbar Bersama Tiga Pilar Giatkan Tibduktang

Untuk memanfaatkan layanan SIM keliling, pemohon perpanjangan SIM harus membawa persyaratan yang diperlukan, antara lain SIM yang masih berlaku aktif, fotokopi KTP, fotokopi SIM, surat keterangan sehat, dan surat keterangan psikologi. “Ayo lengkapi persyaratan tersebut, datang sendiri jangan menggunakan calo, kami akan layani dengan hati,” pesan AKP Sugianta.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, Polres Badung berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mempermudah akses layanan, dan meningkatkan efisiensi proses perpanjangan SIM. (hms).

Amin jk

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi
Cooling System, Kapolres Pamekasan Kunjungi Ponpes Miftahul Ulum Panyepen Jelang Pilkada
Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo
Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo
Acong dan Adi Melenggang di Perairan Belembang Bakik Sampai Saat Ini Masih Bekerja, Ratusan PIP Bebas Tampa tersentuh hukum
Penipuan Terhadap Anak Yatim, Paman Jual Rumah Secara Ilegal, Polisi Diam
Satgas Preventif Polres Karangasem Amankan Kantor KPU Tahap Penelitian Persyaratan, Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan
Polda Bali Terima Perwakilan Aksi Damai Aliansi Kebhinekaan Bali

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 19:50 WIB

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Sabtu, 7 September 2024 - 19:45 WIB

Cooling System, Kapolres Pamekasan Kunjungi Ponpes Miftahul Ulum Panyepen Jelang Pilkada

Sabtu, 7 September 2024 - 19:27 WIB

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo

Sabtu, 7 September 2024 - 19:21 WIB

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo

Sabtu, 7 September 2024 - 18:30 WIB

Penipuan Terhadap Anak Yatim, Paman Jual Rumah Secara Ilegal, Polisi Diam

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:50 WIB