Delapan Pasangan Mesum Terjaring Operasi Yustisi

Makassar l Jejakkasus.info – Operasi Yustisi Tim Kumal gabungan dari Dinas Sosial, Satpol PP dan Polrestabes Makassar mengamankan 8 pasangan mesum (bukan suami istri) pada dua tempat yang berbeda, Sabtu (04/12/2021).

Penertiban dimulai pada pukul.21.10 wita, dipimpin langsung oleh Plt.Kadis Sosial Kota Makassar ‘H.Muhyiddin Mustakim’ didampingi Kabid Rehsos ‘Eldi Indra Malka’ bersama Kasie Rehabilitasi ‘Suhartiny’. Penertiban Yustisi star dari Kantor Balaikota Makassar menuju sasaran pertama yakni Hotel Grand City Iin yang berlokasi di Jl.AP.Pettarani.III, dilokasi ini tim mengamankan 4 pasangan yang tidak dapat menunjukkan bukti sah suami istri. Salah satu yang ditertibkan mengaku telah menikah siri.

Selanjutnya tim bergerak ke sasaran kedua Pondok Elite yang berlokasi di Jl.Boulevard.
Pada lokasi ini tim kembali mengamankan 4 pasangan yang bukan suami istri.
8 pasangan hasil penertiban kemudian dibawah ke Posko Terpadu Dinas Sosial Kota Makassar untuk dilakukan assesemen mendalam.

Dari hasil assesmen 8 pasangan yang ditertibkan diketahui, salah satunya adalah berprofesi sebagai Wanita Panggilan (BO) berinisial MR-29 Tahun.

Satu gadis berumur 19 tahun, dan satu remaja pria berumur 17 tahun yang berstatus pelajar aktif, selebihnya umur dewasa (diatas 20 tahun).

Kabid Rehsos ‘Eldi Indra Malka’ kemudian meminta tim untuk membawa ‘MR-29 Tahun ke Panti Sosial Mattirodecceng untuk menjalani Rehabilitasi selama 6 bulan.

Dan untuk pasangan lainnya diminta untuk menghubungi keluarga masing-masing, dan mengisi surat pernyataan. (IRWAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *